Berita Palangkaraya

Kakek Tiri Cabuli Cucu di Palangkaraya, Korban Dicabuli Sejak Umur 11 Tahun Saat Nenek Keluar Rumah

Seorang pria berumur 63 tahun ditangkap petugas Polresta Palangkaraya lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama lima tahun lamanya.

Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Pelaku tindak pidana pencabulan berinisial DP (63) saat digiring petugas kepolisian, Kamis (28/7/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Seorang pria berumur 63 tahun berinisial DP ditangkap petugas Polresta Palangkaraya lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama lima tahun lamanya.

Entah apa yang merasuki pikiran DP pria berusia 63 tahun pelaku pencabulan terhadap cucu tirinya yang masih di bawah umur tersebut.

Pasalnya perlakuan cabul tersebut telah dilakukannya selama 5 tahun, saat korban masih berusia 11 tahun.

Kasus tersebut diekspos di Mapolresta Palangkaraya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Jekan Raya Kota Palangkaraya, Kaliamantan Tengah.

Pelaku pencabulan dihadirkan saat Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan menggelar konferensi pers.

Baca juga: Lestarikan Populasi Ikan Palangkaraya, 65 Ribu Bibit Betok & Gabus Ditabur di Danau Teluk Kameloh

Baca juga: Muswil Ke-8 Pemuda Pancasila Kalteng, Diharapkan Mampu Merumuskan Progam Yang Pro Rakyat

Baca juga: Pemilihan Rektor UPR, Dua Orang Bakal Calon Perempuan Ikut Bersaing Rebut Pucuk Pimpinan Kampus

“Pelaku merupakan kakek tiri dari korban, dimana DP ini menikah dengan nenek korban dan tinggal serumah dengan korban,” terangnya pada Tribunkalteng.com, Kamis (28/7/2022).

Ia menambahkan, kabarnya pelaku juga merupakan seorang pensiunan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jadi pada Rabu (22/7/2022) pagi, Satreskrim Polresta Palangkaraya mengamankan tersangka DP (63).

Tersangka diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Kejadian ini terjadi berulang-ulang selama 5 tahun yang lalu, saat korban masih berusia 11 tahun,” ujar Kasatreskrim.

Awal kejadian ini terungkap setelah korban meneceritakan perbuatan DP pada orang tua, kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

“Perbuatan cabul yang dilakukan terhadap korban berupa, meraba payudara, memeluk, merangkul, mengusap kemaluan korban, serta memasukkan jari ke kemaluan korban,” ujar Kompol Ronny.

Guna melancarkan aksinya, pelaku merayu korban untuk dicabuli serta mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan pelaku.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku telah melakukan tindakan pencabulan hingga puluhan kali.

Motif pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu birahi dan sering menonton video porno melalui internet.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved