Berita Palangkaraya
Kakek Tiri Cabuli Cucu di Palangkaraya, Korban Dicabuli Sejak Umur 11 Tahun Saat Nenek Keluar Rumah
Seorang pria berumur 63 tahun ditangkap petugas Polresta Palangkaraya lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama lima tahun lamanya.
Editor:
Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Pelaku tindak pidana pencabulan berinisial DP (63) saat digiring petugas kepolisian, Kamis (28/7/2022).
“Pelaku nekat melakukan tindakan cabul tersebut di rumah saat neneknya sedang pergi keluar atu rumah dalam keadaan sepi,” ungkap Kompol Ronny.
Kasatreskrim menegaskan korban tidak sampai disetubuhi oleh pelaku hanya dicabuli.
Tersangka kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya di Mapolresta Palangkaraya.

“Tersangka dikenakan pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76E UU 35 tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Dikarenakan pelaku merupakan keluarga korban, hukuman kurungan ditambah sepetiga,” pungkasnya. (*)