Breaking News

Berita Palangkaraya

Dalam 7 Bulan Polresta Palangkaraya Tangani 9 Kasus Asusila, Orang Tua Diimbau Perketat Pengawasan

Kasus asusila pencabulan terhadao anak semakin sering terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah sehingga perlu ditingkatkan pengawasan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Seorang pria berumur 63 tahun berinisial DP ditangkap petugas Polresta Palangkaraya lantaran melakukan pencabulan terhadap anak tirinya selama lima tahun lamanya. pencabulan dilakukan sejak korban beruur 11 tahun. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Kasus asusila pencabulan terhadao anak semakin sering terjadi di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah sehingga perlu ditingkatkan pengawasan terhada[ anak perempuan.

Para orang tua kini tak hanya mewaspadai orang tak dikenal saja, namun orang terdekat pun sering yang menjadi pelaku tindak asusisla tersebut sehingga anak perempuan atau cucu perempuan harus benar-benar diawasi.

Pengawasan dari para orang tua sangat penting, bukan hanya anak perempuan termasuk cucu perempuan juga harus diawasi agar terhindar dari orang jahat yang mengintai mereka.

Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan memberikan himbauan bagi para orang tua di Kota Palangkaraya terkait maraknya tindak asusila pada anak di bawah umur.

Baca juga: Kakek Tiri Cabuli Cucu di Palangkaraya, Korban Dicabuli Sejak Umur 11 Tahun Saat Nenek Keluar Rumah

Baca juga: Lestarikan Populasi Ikan Palangkaraya, 65 Ribu Bibit Betok & Gabus Ditabur di Danau Teluk Kameloh

Baca juga: Pemilihan Rektor UPR, Dua Orang Bakal Calon Perempuan Ikut Bersaing Rebut Pucuk Pimpinan Kampus

“Himbauan ini sama seperti yang disampaikan Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa terkait tindak asusila di Kota Palangkaraya,” terangnya, Kamis (28/7/2022).

Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan dan menekankan kepada keluarga, orang tua, dan masyarakat, khususnya yang memiliki anak perempuan di bawah umur.

“Jangan membiarkan anak kenal dengan orang lain atau orang asing, tanpa adanya pengawasan dari orang tua,” tegasnya.

Menurut Ronny, rata-rata tersangka tindak pidana pencabulan atau asusila merupakan orang-orang yang dekat.

“Para pelaku bisa melakukan tindakan tersebut karena orang dekat dan memiliki akses pada korbannya,” ungkap Kasatreskrim.

Kemarin Polresta Palangkaraya mengamankan oknum guru ngaji yang cabuli muridnya.

Sedangkan kasus terbaru saat ini, Satreskrim Polresta Palangkaraya mengamankan kakek tiri yang cabuli cucu tirinya.

Yang diketahui tindakan tersebut telah berlangsung selama 5 tahun, saat korban masih berusia 11 tahun.

Pelaku melancarkan aksinya saat tengah berduaan dengan cucu tirinya tersebut.

Bahkan berdasarkan pengakuan dari korban, pelaku telah melakukan hal tersebut puluhan kali.

“Bagi para orang tua, tingkatkan kembali kewaspadaan dan kehati-hatiannya. Terlebih saat meninggalkan anak perempuan sendirian dengan keluarga,” pintanya.

Dalam 7 bulan terhitung mulai Januari hingga akhir Juli 2022, sudah terjadi 9 kasus pencabulan yang terjadi di Kota Palangkaraya.

Hal tersebut menjadi catatan kelam, terlebih Kota Palangkaraya baru saja dianugerahi sebagai kota layak anak. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved