Berita Palangkaraya

Penataan Kaki Lima Jalan Jawa dan Bangka, Pedagang Pasar Besar Palangkaraya Tertib Taati Aturan

Selama 24 hari telah dilakukan penataan pedagang di kawasan pasar besar Palangkaraya, kini pedagang mulai tertib menempati lokasi yang ditentukan.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Camat Pahandut, Berlianto saat memantau lokasi penataan PKL di Pasar Besar Palangkaraya sekaligus memantau petugas kebersihan yang melakukan aktifitas di kawasan pasar besar Palangkaraya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Penataan para pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Besar Palangkaraya, kini sudah berlangsung selama 24 hari lamanya.

Lokasi yang diawasi terutama  di Jalan Jawa dan Jalan Bangka Pasar Besar, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Saat melakukan pemantauan di lapangan, Tribunkalteng.com tidak menemukan lagi spanduk dilarang berjualan yang sebelumnya di pasang petugas untuk tertibnya pedagang berjualan di lokasi yang ditentukan.

Hingga saat ini penataan berjalan dengan baik, para pedagang tetap berjualan pada lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah setempat atau tetap mentaati aturan yang ditentukan.

Camat Pahandut, Berlianto mengatakan spanduk tersebut gunanya untuk menyampaikan pesan saja kepada para pedagang terhadap lokasi terlarang untuk berjualan.

Baca juga: UCI MTB Eliminator World Cup 2022, Progress Venue Balap Sepeda Dunia di Palangkaraya Capai 75 Persen

Baca juga: PKL Pasar Besar Palangkaraya Ditertibkan, Lalulintas Kendaraan Jalan Jawa dan Bangka Tak Lagi Macet

Baca juga: Miliki Jumlah Penduduk Cukup Besar, Kabupaten Kotim Jadi Target Pasar Para Bandar Narkotika

“Spanduk itu hanya untuk menyampaikan kepada para pedagang lokasi yang  dilarang berjualan dan informasi ke mana para pedagang pindah,” terangnya, Minggu (24/7/2022).

Ia menambahkan, artinya usaha kita sudah maksimal dengan memindahkan para pedagang yang berjualan pada badan jalan.

Berlianto berharap, para pedagang tidak kehilangan pelanggan ketika dipindahkan.

Namun spanduk tersebut bersifat persuasif, serta berguna bagi pedagang.

Sehingga tidak dijaga pun tidak masalah terkait pencopotan spanduk oleh para pedagang.

“Yang jelas kami tetap komitmen untuk melakukan penataan para pedagang di Pasar Besar,” ungkap Berlianto.

Sesuai arahan Wali Kota Palangkaraya untuk menciptakan pasar yang tertata dan bersih.

Pada akhirnya, kegiatan penataan pasar nantinya akan menguntungkan para penjual dan pembeli.

Berlianto sendiri terus memaksimalkan tim pantau di lapangan melihat kondisi lokasi berjualan dan para pedagang.

Tim pantau akan tetap ada di lapangan melakukan pemantauan, sekaligus mendampingi tim pembersihan drainase dari Dinas Pekerja Umum Kota Palangkaraya dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangkaraya.

“Tadi pagi tim pantau sudah ada di lapangan pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB, meskipun Sabtu dan Minggu,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved