Berita Palangkaraya

Miliki Jumlah Penduduk Cukup Besar, Kabupaten Kotim Jadi Target Pasar Para Bandar Narkotika

Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur jadi salah satu target pasar untuk peredaran narkoba, karena jumlah penduduk yang cukup besar di Kalteng.

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
tribunkalteng.com/pangkan B
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsin Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng), Brigjen Pol Sumirat. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur jadi salah satu target pasar untuk peredaran narkoba, karena jumlah penduduk yang cukup besar di Kalteng.

Peredaran narkotika di Kalimantan Tengah kini semakin merebak, bahkan menjangkau hingga ke daerah pelosok seperti di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Alaram bahaya pun berbunyi atas peredaran dan penyalahgunaannya oleh para bandar besar atau pengguna.

Terdapat 4 wilayah yang masuk ke dalam zona merah peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

Keempat daerah tersebut ialah Kota Palangkaraya, Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, dan Kapuas.

Baca juga: Pembobolan Toko Juga Terjadi di Jalan Pantung Palangkaraya, Sembako, Tabung Gas & Rokok Digasak

Baca juga: Wabup Irawati Apresiasi Pengurus PGRI Tabalong, Silaturahmi Sekaligus Lakukan Kaji Banding di Kotim

Baca juga: Tren Penyebaran Covid-19 Meningkat, Tim Satgas Kota Palangkaraya Kembali Melakukan Patroli

Namun akhir-akhir ini, di Sampit, Kotawaringin Timur kian sering pengungkapan kasus Narkotika.

Hal tersebut dilihat dari jumlah penduduk, Sampit memiliki jumlah penduduk yang cukup besar sehingga jadi target peredaran narkkoba bagi para bandar untuk daerah pemasarannya.

Bardasarkan data BPS Kalteng, jumlah penduduk Kotim tahun 2020 mencapai 476 .029 orang baik laki-laki maupun perempuan.
 
 Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng), Brigjen Pol Sumirat mengatakan Sampit atau Kabupaten Kotim memiliki potensi pasar sangat besar bagi peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.

“Para bandar akan memasarkan barang haram tersebut di Sampit dan sekitarnya, karena melihat potensinya  besar untuk jadi pasar barang haram tersebut,” terangnya, Minggu (24/7/2022).

Selain itu, belum terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), yang berkonsentrasi pada kegiatan pencegahan, pemberantasan, dan penyalahgunaan narkotika.

Meski begitu, di Sampit telah memiliki Badan Narkotika Kanupaten (BNK) yang berada di bawah tanggung jawab wakil bupati.

“Namun BNK hanya bertugas pada bidang pencegahan, kemudian pada bidang rehabilitasi masih belum ada,” ungkap Sumirat.

Diharapkan pemerintah provinsi (Pemprov), serta Kabupaten dan Kota untuk membangun tempat rehabilitasi.

“Sehingga dapat menekan angka penyalahgunaan para pecandu narkotika, khususnya Kabupaten dan Kota yang ada di Kalimantan Tengah,”

Terdapat 2 sisi narkotika yang harus di tekan, yakni Subway dan demand.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved