Wacana Mobil Mewah Wajib Pertamax, Pertamina Susun Aturan Beli Pertalite, Cek Harga BBM Hari Ini
Termasuk pula para pengguna mobil mewah, banyak yang memakai Pertalite karena harganya jauh lebih murah dibanding Pertamax
TRIBUNKALTENG.COM - Wacana mobil mewah harus menggunakan bahan bakar minyak(BBM) jenis Pertamax berulang kali terdengar, kabar terbaru Pemerintah dan Pertamina sedang menyusun payung hukum untuk merealisasikan wacana tersebut.
Ya, setelah BBM jenis Premium dihilangkan, pengguna kendaraaan bermotor ramai-ramai menggunakan Pertalite.
Termasuk pula para pengguna mobil mewah, banyak yang memakai Pertalite karena harganya jauh lebih murah dibanding Pertamax.
Bahkan, margin harga antara Pertamax dan Pertalite nyaris mencapai separuh.
Baca juga: 4.000 Liter BBM Subsidi Diamankan Polda Kalteng, Tersangka Kumpulkan Bio Solar Dari Pelangsir
Baca juga: Harga Pertalite Bakal Naik Menyusul Pertamax? Pertamina Sebut Menunggu Arahan dari Pemerintah
Baca juga: Mulai 1 April, Harga Pertamax Naik Usai Premium Dihapus, Pengamat: Bisa Terjadi Kelangkaan Pertalite
Wacana mobil mewah wajib menggunakan BBM jenis Pertamax kini mengemuka lagi.
Bahkkan, disebutkan pemerintah sudah ancang-ancang untuk melarang pengguna mobil mewah membeli BBM Pertalite yang harganya lebih murah dibandingkan BBM jenis lain.
Harga Pertalite hari ini, 1 Juni 2022 masih stabil Rp 7.650 per liter.
Bisa dibilang harga Pertalite hari ini hampir separuh dari BBM lain seperti Pertamax Rp 12.500 per liter dan Pertamax Turbo Rp 14.500 per liter.
Melansir artikel Kompas.com, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah menyusun aturan terbaru terkait ketentuan pembelian BBM jenis Pertalite.
Melalui skema ini, nantinya kendaraan mewah dilarang membeli Pertalite.
Saat ini pemerintah tengah merivisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Pemerintah bersama Pertamina juga tengah menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
"Kajiannya (terkait aturan pembelian Pertalite) sedang finalisasi dibantu oleh tim dari perguruan tinggi," ujar Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, Selasa (31/5/2022).
Dia mengatakan, saat ini Pertalite sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), sehingga produksi dan penyaluran menjadi diawasi pemerintah, serta dapat disubsidi melalui pemberian kompensasi ke Pertamina.
Tak cuma itu, harga Pertalite juga diatur oleh pemerintah, yang saat ini harga jualnya masih ditahan di tengah kenaikan harga minyak mentah, sehingga memiliki gap yang besar dengan harga keekonomiannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/tribunkalteng-pertalite_20180522_085254.jpg)