Sholat Berjemaah di Masjid Tanpa Masker, Karpet & Sajadah Dapat Digelar, Asalkan Dalam Kondisi Ini
Saat sholat berjemaah boleh tidak mengenakan masker, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, terutama dalam kondisi sehat
Editor:
Dwi Sudarlan
HUMAS PEMKAB KAPUAS UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
Ilustrasi Sholat Tarawih berjemaah di Masjid Agung Al Mukarram Kuala Kapuas, Kapuas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan sholat berjemaah tanpa masker bila memenuhi syarat tertentu.
Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.
"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," ujar Jokowi.
"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Alhamdulillah, MUI Kini Izinkan Jemaah yang Sehat Boleh Lepas Masker saat Salat Berjemaah di Masjid
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Kultum-oleh-Wabup-Kapuas.jpg)