Sholat Berjemaah di Masjid Tanpa Masker, Karpet & Sajadah Dapat Digelar, Asalkan Dalam Kondisi Ini

Saat sholat berjemaah boleh tidak mengenakan masker, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, terutama dalam kondisi sehat

Editor: Dwi Sudarlan
HUMAS PEMKAB KAPUAS UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
Ilustrasi Sholat Tarawih berjemaah di Masjid Agung Al Mukarram Kuala Kapuas, Kapuas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan sholat berjemaah tanpa masker bila memenuhi syarat tertentu. 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan aturan baru masker, yakni adanya pelonggaran tidak memakainya bisa beraktivitas di luar ruangan.

Namun, disarankan, sesuai aturan baru masker, bila berada di dalam ruangan atau angkutan sebaiknya tetap mengenakan masker.

Bagaimana dengan sobat muslim yang melaksanakan sholat berjemaah di masjid atau musala?

Saat sholat berjemaah boleh tidak mengenakan masker, asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu, terutama dalam kondisi sehat.

Baca juga: Aturan Baru Masker: Di Luar Tidak Wajib Lagi, Naik Angkutan Umum dan Dalam Ruangan Tetap Pakai

Baca juga: Jemaah Haji & Umrah Rapat Lagi Saat Sholat, Bebas Masker di Tempat Terbuka & Tak Perlu Karantina

Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Semakin Menurun, Zona Merah Palangkaraya Nihil

Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memperbolehkan jemaah yang sehat tidak perlu lagi memakai masker saat melakukan sholat berjemaah di masjid.

Bahkan, pengelola masjid atau musala pun dipersilakan menggelar karpet atau sajadah untuk sholat berjemaah.

Izin MUI ini diberikan setelah pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat atau tidak ramai.

"Pemerintah telah mengambil keputusan baru untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan sholat bagi masyarakat muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai sholat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022), dikutop dari Kompas.com.

Asrorun Niam Sholeh juga mengatakan, sebelumnya, masjid dan musala tidak menggelar karpet mereka untuk mencegah penularan Covid-19.

Sekarang, masjid dan musala diizinkan untuk menggelar karpet dan sajadah demi kenyamanan dan kekhusyuan beribadah.

Kendati demikian, Asrorun Niam Sholeh tetap meminta masyarakat untuk waspada dalam menjaga kesehatan.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Mencegah lebih bagus sebagai wujud ikhtiar untuk terus menekan potensi peredaran sekecil apapun. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", ujar dia.

Ilustrasi pakai masker, kini pemerintah mengizinkan tidak memakainya bila beraktivitas di luar ruangan.
Ilustrasi pakai masker, kini pemerintah mengizinkan tidak memakainya bila beraktivitas di luar ruangan. (Shutterstock/petovarga)

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan penggunaan masker.

Presiden Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak padat.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved