Aturan Baru Masker: Di Luar Tidak Wajib Lagi, Naik Angkutan Umum dan Dalam Ruangan Tetap Pakai
Ada aturan baru masker, sekarang pemaikaiannya diperlonggar, hanya dipakai di dalam ruangan atau angkutan umum.
Editor:
Dwi Sudarlan
Shutterstock/petovarga
Ilustrasi menggunakan masker. Presiden Jokowi mengumumkan aturan baru masker, hanya dipakai di dalam ruangan dan angkutan umum, di ruang publik boleh dilepas.
Ketiga, masker tetap dipakai jika mengalami gejala batuk dan pilek ketika melakukan aktivitas.
"Lalu bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Presiden Jokowi Perbolehkan Copot Masker di Luar Ruangan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ilustrasi-masker-covid.jpg)