Aturan Baru Masker: Di Luar Tidak Wajib Lagi, Naik Angkutan Umum dan Dalam Ruangan Tetap Pakai
Ada aturan baru masker, sekarang pemaikaiannya diperlonggar, hanya dipakai di dalam ruangan atau angkutan umum.
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Ada aturan baru masker, sekarang pemaikaiannya diperlonggar, hanya dipakai di dalam ruangan atau angkutan umum.
Sebaliknya, bila berada atau beraktitas di luar ruangan atau ruang publik, masyarakat boleh tidak mengenakan masker.
Pelonggaran aturan pemakaian masker ini diungkapkan Presiden Jokowi karena terus membaiknya kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan persnya, Selasa, (17/5/2022).
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Semakin Menurun, Zona Merah Palangkaraya Nihil
Baca juga: 23 Kelurahan Kota Palangkaraya Masuk Zona Hijau, Usai Lebaran 2022 Penyebaran Covid-19 Melandai
Baca juga: Ini Harus Dilakukan kepada Anak-anak untuk Menangkal Hepatitis Akut Misterius, Diduga Terkait Covid
Meskipun demikian, dia meminta masyarakat tetap menggunakan masker saat beraktivitas di dalam ruangan atau saat berada di moda transportasi publik.
“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” katanya.
Selain itu Presiden menyarankan masyarakat yang sedang sakit batuk, pilek serta lansia dan kelompok masyarakat yang memiliki komorbid untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, Lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” tegasnya.
Tiga Aturan Baru
"(Pelonggaran tersebut) Memerhatikan kondisi saat ini, di mana penanganan pandemi covid di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ungkap Presiden Jokowi.
Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Hal ini berlaku jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker.
Kedua, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan seperti lanjut usia atau memiliki penyakit komorbid, Joko Widodo menyarankan untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
Ketiga, masker tetap dipakai jika mengalami gejala batuk dan pilek ketika melakukan aktivitas.
"Lalu bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Presiden Jokowi Perbolehkan Copot Masker di Luar Ruangan,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/ilustrasi-masker-covid.jpg)