Berita Kaltara
Oknum Polisi yang Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Oknum polisi tersebut berinisial H atau HSB dan sudah menjalani pemeriksaan dengan status ditetapkan sebagai tersangka, terlibat tambang ilegal
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR – Terungkap oknum Polisi yang ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) beberapa hari lalu.
Oknum polisi tersebut berinisial H atau HSB dan sudah menjalani pemeriksaan dengan status ditetapkan sebagai tersangka.
Lantaran tersandung kasus Tambang ilegal atau Illegal Mining di Sekatak, Bulungan.
HSB masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bulungan terkait kasus tambang ilegal.
Sebelumnya, pada Rabu kemarin, HSB ditangkap oleh aparat Polda Kaltara di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan.
Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menjelaskan, penetapan HSB sebagai tersangka setelah pihaknya menindaklanjuti adanya laporan terkait aktivitas Tambang ilegal di Desa Sekatak Buji, Sekatak, Bulungan,
Pihak kepolisian lalu menyambangi lokasi aktivitas pertambangan pengelolaan material emas dengan metode rendeman pada 30 April lalu.
Baca juga: Diduga Melanggar Hukum, Oknum Polisi Ditpolairud Polda Kaltara Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan
Di lokasi, polisi mengamankan lima orang dengan perannya masing-masing.
Mulai dari koordinator, mandor, penjaga bak hingga supir truk. Dari pemeriksaan diketahui, aktivitas pengelolaan material emas tersebut tak memiliki izin.
Selain itu berdasarkan keterangan ahli disimpulkan bahwa kegiatan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT BTM tersebut juga melanggar ketentuan yang berlaku mengenai Minerba.
Pihak polisi juga mengantongi keterangan dari koordinator tambang yang menyatakan bahwa HSB ialah pemilik dari pertambangan ilegal tersebut.
"HSB sejak kemarin sore langsung dibawa ke Polres Bulungan di Tanjung Selor," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Kamis (5/5/2022).
"Status sudah tersangka per 1 Mei 2022, kemarin pemeriksaan sebagai Tersangka," terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas pertambangan ilegal seperti tiga unit ekskavator, satu unit ekskavator warna hitam, dan alat pemurnian emas seperti dua kaleng sianida, soda api, serta delapan karung tanah.
HSB dikenakan pasal 158 jo 161 Undang Undang No. 3 tahun 2020 dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Baca juga: BNNP Kaltara Larutkan 8 Kg Sabu Dalam Air, Hasil Tangkapan di Bandara Juwata Tarakan