Berita Kaltara

Oknum Polisi yang Ditangkap di Bandara Juwata Tarakan Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Oknum polisi tersebut berinisial H atau HSB dan sudah menjalani pemeriksaan dengan status ditetapkan sebagai tersangka, terlibat tambang ilegal

Editor: Sri Mariati
HO/POLDA KALTARA
Polda Kaltara saat mengamankan sejumlah alat berat dalam kasus tambang ilegal di Sekatak Bulungan yang melibatkan tersangka oknum polisi dengan inisial HSB. 

Fakta Baru Penangkapan Oknum Polisi di Bandara Juwata, Penasihat Hukum tak Tahu Keberadaan Kliennya

Sebelumnya diberitakan, penasihat hukum HSB, Dr Syafruddin membenarkan kliennya diamankan di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin.

HSB diketahui merupakan oknum anggota Polri yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Syafruddin mengaku, begitu mendapat informasi HSB diamankan, pihaknya menghubungi pihak HSB.

Namun lanjutnya, HSB sudah tidak bisa lagi dikontak.

Sekitar pukul 17.00 WITA lanjut Syafruddin, pihak keluarga HSB menghubungi dirinya dan posisinya diakui Syafruddin saat itu ia sedang liburan di Makassar kemarin.

“Seyogyanya saya pulang hari Minggu nanti. Ternyata disuruh pulang hari ini jadi saya pulang untuk menangani kasus ini,” ungkap Syafruddin.

Kepulangannya secara cepat diakuinya berkaitan kasus yang dihadapi kliennya.

“Penanganan kasus HSB selaku penasihat hukum, kami kooperatif saja. Silakan kami menghargai dan menghormati proses penegakan hukum.

Cuma tolonglah prosedur-prosedur hukum supaya dipenuhi juga. Utamanya surat penangkapannya, pasal berapa yang dikenakan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Kata Syafruddin, itu yang dibutuhkan pihaknya dan hari ini terakhir masa penangkapan dan lewat dari 1x24 jam maka masuk penahanan.

“Surat penahanannya juga harus keluar. Keluarga juga belum tahu dimana beliau ditahan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan sampai saat ini belum mengetahui keberadaan HSB, apakah berada di rutan Polres Tarakan atau di Bulungan ataukah di Polda Kaltara.

“Karena saya selaku kuasa hukum, saya juga harus meminta tanda tangan beliau untuk memberikan kuasa. Utamanya klien saya apa persoalan sesungguhnya yang dihadapi.

Informasi sepihak saya dengar ini persoalan UU Minerba, pertambangan ilegal katanya di Sekatak. Tapi saya lihat merembet ke mana-mana,” ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved