Berita Kaltara
BNNP Kaltara Larutkan 8 Kg Sabu Dalam Air, Hasil Tangkapan di Bandara Juwata Tarakan
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan memusnahkan sekitar 8 kg barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan, Selasa (22/3/2022)
TRIBUNKALTENG.COM, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan memusnahkan sekitar 8 kg barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan, Selasa (22/3/2022).
Momentum tersebut adalah bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-22 Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan disaksikan langsung 8 tersangka.
Dalam rilis media yang digelar pukul 12.00 WITA siang tadi, dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono, pemusnahan sabu hari ini berdasarkan hasil pengungkapan pada 11 Februari 2022 lalu pada pukul 12.30 WITA
Pengungkapan ini melibatkan oknum Avsec dan ditangkap di Bandara Juwata Tarakan.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan 987,51 Gram Sabu, Hasil Pengungkapan Empat Kasus
Ia menjelaskan, kronologis singkatnya sampai akhirnya total delapan pelaku berhasil diamankan setelah sebelumnya dilakukan pengembangan oleh petugas dari BNNP Kaltara dan BNNK Tarakan bekerja sama stakeholder terkait.
Tim Pemberantasan BNNP Kaltara, menerima informasi dari Komandan Kodim 0907 Tarakan, sudah melakukan pengamanan kepada seorang penumpang pesawat berinisial RI yang membawa tas ransel diduga berisi sabu.
Adapun sabu tersebut dibagasikan sebelumnya dan setelah tas ransel dibuka, ternyata didapati satu kardus berisi enam bungkus plastik bening berisi kristal putih.
Serta masih di dalam tas yang sama dua bungkusan kemasan teh Cina setelah dibuka juga berisi kristal putih.
Pelaku IR saat itu langsung diamankan ke Makodim 0907 Tarakan untuk selanjutnya diserahkan kepada BNNP Kaltara untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Polda Kaltara Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 156 Kg Lebih Sabu Diamankan Hingga 2022
Dalam hal pengembangan dan perjalanannya, Bea Cukai Tarakan juga turut dilibatkan membantu sehingga berhasil didapatkan tujuh orang lainnya selain IR kala itu.
Tujuh orang lainnya yakni AH (29), SU (24), BA (28), RY (23), PA (20), GO (23), DM (32). Untuk AH dan SU serta BA sendiri adalah petugas Avsec yang bekerja di Bandar Udara Internasional Juwata Tarakan.
Dijelaskan Brigjen Pol Rudi Hartono, BB tersebut tak memiliki surat resmi sehingga disebut penyalahgunaan.
Di sini lanjutnya, tersangka berinisial RI (25), diduga melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Baca juga: Sabu 46,58 Gram Dimusnahkan BNNP Kaltara, Asal Paket dari Sebatik Lewat Ekspedisi Pengiriman Barang
“Yakni pasal 114 juncto pasal 132 ayat 1, subsider pasal 1112 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau pidana penjara 20 tahun atau denda Rp 10 miliar,” bebernya.