Berita Kaltara
Ditresnarkoba Polda Kaltara Musnahkan 987,51 Gram Sabu, Hasil Pengungkapan Empat Kasus
Ditresnarkoba Polda Kaltara memusnahkan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 987,51 gram dari empat pengungkapan kasus Januari 2022
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG SELOR - Ditresnarkoba Polda Kaltara memusnahkan barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat 987,51 gram.
Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil pengungkapan empat kasus sepanjang Januari 2022.
"Ini hasil pengungkapan ada empat laporan polisi (LP), yang pertama LP tanggal 10 Januari 2022, dengan tersangka H," kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat, Jumat (4/3/2022).
Kemudian LP tanggal 15 Januari dengan tersangka YEM, kemudian LP tanggal 25 Januari 2022 tersangka A, dan keempat LP tanggal 28 Januari 2022 dengan tersangka J. Jumlah tersangka ada empat orang dan barang bukti sabu 987,51 gram.
Pemusnahan sabu dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air ini dilakukan oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, Kabag Bin Opsnal Ditresnatkoba Polda Kaltara, Kompol Suwandi.
Baca juga: Penyelundupan Sabu 8,2 Kg Bagasi Pesawat di Kaltara, Oknum Avsec Diduga Terlibat, Tak Check Point
Serta disaksikan oleh perwakilan dari Kejari Bulungan, Dinkes Bulungan dan PN Tanjung Selor.
Menurut Kompol Suwandi, berkas empat kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan.
"Masih dalam proses, jadi kita musnahkan dulu, bila lengkap P21 nanti yang diserahkan barang bukti yang disisihkan tadi ada 0,35 gram, 0,10 gram, 0,5 gram dan 1 gram," kata Kompol Suwandi.
Dengan memusnahkan barang haram tersebut, Kombes Pol Budi Rachmat ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa 987,51 gram yang dimusnahkan adalah benar Narkotika jenis sabu.
Baca juga: Penyeludupan Narkoba dari Malaysia ke Kaltara Mulai jadi Nelayan & Melalui Pelabuhan ‘Tikus’
Baca juga: Gagal Dikirim ke Sulawesi 2,8 Kg Sabu dan 19 Pil Ekstasi Dimusnahkan BNNP Kaltara
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjauhi dan memerangi penyalahgunaan Narkotika.
"Ini kepastian hukum bahwa ini benar-benar sabu yang dimusnahkan, dan meyakinkan kepada publik bahwa ini benar dimusnahkan," tuturnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Hasil Pengungkapan Empat Kasus, Ditresnarkoba Polda Kaltara Blender 987,51 Gram Sabu.