Ruang Tamu Tribun Kalteng

BPPRD Palangkaraya Genjot PAD Tahun 2022, Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat

BPPRD Kota Palangkaya, Aratuni D Djaban menuturkan jika target pajak tahun ini ditingkatkan menjadi Rp 131 miliar. 

Penulis: Lidia Wati | Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com/ Ghorby Sugianto
Ketua Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaya, Aratuni D Djaban di program Podcast Ruang Tamu Tribunkalteng.com, Jumat (8/4/2022).    

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi tiang pembangunan di Kota Palangkaraya, berbagai upaya dilakukan Pemerintah kota Palangkaraya untuk menggenjot PAD itu, tak terkecuali di masa pandemi saat ini. 

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangkaya, Aratuni D Djaban menuturkan jika target pajak tahun ini ditingkatkan menjadi Rp 131 miliar. 

Dimana tahun 2021 hanya Rp 114 milyar dan di tahun 2020 Rp 92 Miliar. Dalam 2 tahun terakhir itu BPPRD berhasil menorehkan realisasi pajak sangat baik. 


"Ditahun 2020 kami leading hingga 107 persen, di tahun 2021 mencapai 97 persen. Ini semua karena semangat teman-teman bekerja dan kepatuhan wajib pajak masyarakat," kata Aratuni, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: Optimalisasi Pajak Sarang Burung Walet, BPPRD Palangkaraya Gunakan Aplikasii I Tax-Walet

Baca juga: PPN Naik Jadi 11 Persen, Kepala BPPRD Pemko Palangkaraya Mengaku Belum Terima Juknis

Baca juga: BPPRD Palangkaraya Teken Mou dengan Kejari, Genjot Penerimaan Pajak Usaha Sarang Burung Walet

Menurutnya justru dalam situasi pandemi ini pajak meningkat. Dia menjelaskan itu bukan tanpa alasan karena di masa sekarang masyarakat justru melirik ke berbagai bidang ekonomi. 

Seperti logam mulia, asuransi dan investasi properti. Yang tentunya akan berdampak kepada pajak itu sendiri. 

Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang telah 2 tahun melanda penjuru negeri, justru sektor pajak hiburan yang merosot. Tak tanggung-tanggung 47 persen mengalami penurunan. 

"Yang terpukul kemarin adalah pajak hiburan, hotel, restoran selanjutnya parkir dan air bawah tanah. paling ekstrim itu di hiburan, hampir 47 persen," ungkapnya. 

Aratuni menjelaskan jika pihaknya ada perhitungan pajak, sehingga tidak ujuk-ujuk pajak itu naik dan turun. pertama melihat tren lainnya, kedua pertumbuhan ekonomi makro dan mikro, ketiga potensi pajak. 

"Untuk tahun ini tetap pada BPHTB, PBB, PPJ yang meningkat," tuturnya menanggapi sektor pajak yang mengalami kenaikan di tahun 2022.

Lebih lanjut dia menjelaskan jika sudah mengambil data pelimpahan dari kantor pajak pratama Palangkaraya, mengenai data pajak. 

Kendala yang dihadapi saat ini adalah ada subjek atau objek yang tidak ada, dobel posting, ada nomor wajib pajaknya tapi tidak ada pajaknya, ada orangnya tapi tidak ada nomornya. 

Serta data lengkap namun pembayaran macet dan pajak tidak sesuai penggunaan karena tidak melapor perubahan. Sehingga menurutnya ada tunggakan piutang berkisar Rp 71 milyar. 

Namun dinilai secara akumulatif, Kepatuhan wajib pajak meningkat. Melihat capaian pajak yang juga terus meningkat. 

Kepatuhan pajak bersifat relatif, karena dalam realita di lapangan, tidak semuanya yang tidak patuh wajib pajak. Misalnya ada orang lupa akan diingatkan dengan SMS gate way dan metode lainnya. 

"Tentu saja ada variabel kebenaran atau kesungguhan bagaimana menarik pajak itu dan kepatuhan kewajiban pajak itu sendiri terhadap maasyarakat," terang Aratuni. 

BPPRD dalam bersosialisasi pajak senantiasa memberikan informasi tentang pajak di platform media sosial instagram dan bersurat. 

surat pemberitahuan pajak terutang sudah di informasikan 6 bulaan sebelumnya. Namun situasi saat ini, pihaknya mengoptimalkan peran digitalisasi. 

Dalam kesempatan di Podcast Ruang Tamu Tribunkalteng.com, Artuni juga memberikan pandangan, jika pajak ini muncul apabila ada transaksi.

Misalnya restoran ada transaksi Rp 200 ribu per hari, sebulan tidak sampai Rp 6 juta, jadi tidak wajib pajak. Namun masyarakat wajib melaporkan. Jika tidak melapor bisa asumsikan penghasilannya seperti bulan kemarin dan dikenakan denda 2 persen.

Kecenderungan wajib pajak ini menurutnya juga ada masyarakat yang menghindar, absen, dan melawan. 

"Pajak ini ada seninya juga, dimana penghasilan pajak disesuaikan dengan pengeluaran agar seimbang. Jika berat pengeluaran dari penghasilan maka pajak menjadi tidak sehat," tutur Aratuni. 

Sementara itu, BPPRD Kota Palangkaraya saat ini Menaikan target pajak dari Rp 114 milyar ke Rp 131 milyar. Dengan realisasi per maret mencapai Rp 21 milyar. 

Target triwulan kedua 40 persen, ketiga 75 persen dan ke empat baru 100 persen. Menumpuk di triwulan 3 dan 4.

"Saya dimana-dimana seperti apa yang dikatakan pak Wali Kota, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat akan kepatuhan wajib pajak," ungkapnya. 

Kepatuhan kewajiban Pembayaran pajak menurutnya, merupakan barometer maju atu mundurnya sebuah kota, karena pembangunan Kota Palangkaraya 96 persen dari Pajak. (*)

 

--

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved