Berita Palangkaraya
Miliki Sabu 150,26 Gram, Pria Lulusan Sarjana Ditangkap Satresnarkoba Polresta Palangkaraya
Pria berinisial NT (44) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pria berinisial NT (44) berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangkaraya.
Pendidikan Strata Satu (S1) milik NT tak ada harganya dimata kepolisian, kala terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Betul saja, saat hendak bertransaksi jual beli narkoba, petugas langsung mengamankan tersangka.
Pelaku diamankan di Wisma Raya Kamar Nomor 6, Jalan Ramin I, Panarung, Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa diwakilkan Kasat Resnarkoba Polresta Palangkaraya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba.
Baca juga: Dishub Kota Palangkaraya Gelar Ramcek Rutin, 50 Armada Terjaring Alasan Lupa Bawa Kartu KIR
Baca juga: NEWS VIDEO, Harga Elpiji Nonsubsidi di Palangkaraya Dua Kali Naik Dalam Sebulan
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, Dua Budak Sabu di Ponton Dibekuk Tim PPRC Dalam Waktu 15 Menit
“Kami mengamankan pria berinisial NT di tempat ia tinggal, saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu,” ungkapnya saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Kamis (24/3/2022) siang.
Ia mengatakan, petugas mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, personel Satresnarkoba bergegas menuju lokasi, pada Rabu (23/3/2022) pagi guna mengamankan tersangka,” ujar Kasatresnarkoba.
Ia melanjutkan, kami pun mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan langsung di lokasi.
Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka.
“Kami menemukan 2 paket narkotika jenis sabu seberat 150,26 Gram dan 1 unit handphone milik tersangka NT,” terang Kompol Asep.
Atas temuan tersebut, tersangka NT berikut barang bukti langsung diamankan oleh Satresnarkoba.
Dengan kesigapan petugas, alhasil barang haram tersebut belum sempat beredar.
Keduanya pun dibawa ke Mapolresta Palangkaraya untuk dilakukan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut.
Memiliki pendidikan Strata Satu (S1), tak membuat NT lepas dari jeratan hukum akibat perbuatannya.
“Tersangka NT dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," tutup Kompol Asep Deni Kusmaya. (*)