Ramadhan 2022

Shaf Sholat Tarawih Ramadhan 2022 Bakal Rapat Lagi, Ini Seruan MUI tentang Sholat Berjemaah

Kini, jelang Ramadhan 2022, MUI memperbolehkan shaf sholat berjemaah kembali rapat, tanpa jarak

Editor: Dwi Sudarlan
shutterstock/kompas.com
Ilustrasi sholat berjemaah yang kini sudah diperbolehkan MUI untuk rapat lagi. 

"Pengajian dan aktivitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di Bulan Ramadan seperti Sholat Tarawih, tadarus Alquran, qiyamul lail, ifthar jamai, dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," pungkas Asrorun.

Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, pihaknya menyerahkan keputusan mengenai shaf sholat kepada masing-masing takmir masjid.

“Karena sekarang situasinya relatif longgar. Sekarang (juga) sudah memperbolehkan berpergian dengan kendaraan umum. Pertemuan yang melibatkan massa juga sudah diperbolehkan," ucap Abdul

Muhammadiyah, lanjutnya, hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa terbaru mengenai shaf sholat.

Pihak yang menentukan situasi sudah aman atau tidak untuk menggelar sholat berjemaah tanpa jarak, menurut Abdul, adalah takmir masjid.

"Kalau situasi sudah dirasa aman enggak apa-apa dilaksanakan (dirapatkan). Tapi kalau belum aman kita utamakan keamanan dan keselamatan," jelas Abdul.

Ilustrasi sholat berjemaah berjarak, kini MUI sudah mengizinkan sholat berjemaah tanpa jarak.
Ilustrasi sholat berjemaah berjarak, kini MUI sudah mengizinkan sholat berjemaah tanpa jarak. (Antara/Agung Radjasa)

Haji dan Umrah

Sebelumnya, pemerinyah Arab Saudi juga telah mengendorkan aturan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 bagi jemaah Haji dan Umrah yakni kewajiban jaga jarak, penggunaan masker dan karantina. 

Meski harus memakai bila di dalam ruangan, pemerintah Arab Saudi mencabut aturan mengenakan masker di tempat terbuka dan tidak lagi jaga jarak saat sholat. 

Dilansir dari Saudi Gazette, Minggu (6/3/20221), aturan tersebut berlaku di seluruh tempat Arab Saudi termasuk di kawasan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Oleh karena itu jemaah yang berkunjung di dua tempat tersebut tidak harus lagi menggunakan masker.

Tetapi masker tetap wajib digunakan apabila berada di dalam ruangan masjid.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan sudah berlaku sejak Sabtu (5/3/2022). 

Tak hanya pemerintah Arab Saudi juga menghapus aturan kewajiban karantina covid bagi turis asing maupun warganya yang datang dari luar negeri.

Setiap orang yang masuk ke Arab Saudi kini tidak perlu lagi menunjukkan hasil tes PCR negatif covid-19.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved