Resmi Sudah, Tes Antigen dan PCR Tidak Dipakai Lagi dalam Aturan Terbaru Perjalanan Domestik
Resmi sudah hasil tes antigen dan PCR tidak lagi menjadi syarat aturan terbaru perjalanan domestik atau dalam negeri
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Resmi sudah hasil tes antigen dan PCR tidak lagi menjadi syarat aturan terbaru perjalanan domestik atau dalam negeri.
Berdasar surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto, aturan terbaru perjalanan yang tidak mensyaratkan lagi hasil tes antigen dan PCR, berlaku mulai hari ini, Selasa 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam Surat edaran tersebut
Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Aturan Perjalanan Terbaru, Terbang Tak Perlu Lagi Tes Antigen dan PCR, Cukup 2 Kali Vaksin & Prokes
Baca juga: Pengetatan Prokes dan Tes Swab Antigen Acak Palangkaraya Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022
Baca juga: Suporter Liga 1 Boleh Tonton Langsung di Stadion, Luhut Ungkap Syarat Penonton Pertandingan Olahraga
Poin-poin penting dalam SE aturan terbaru perjalanan:
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak danmenghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung,
mulut dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: