Berita Palangkaraya
Pengetatan Prokes dan Tes Swab Antigen Acak Palangkaraya Diperpanjang Hingga 14 Maret 2022
Masih adanya ditemukan penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut yang terkonfirmasi Covid-19 membuat Tim Satgas terus melakukan pengetatan prokes.
Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Masih adanya ditemukan penumpang pesawat di Bandara Tjilik Riwut yang terkonfirmasi Covid-19 membuat Tim Satgas terus melakukan pengetatan prokes.
Sehingga gerbang utama transportasi Udara di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya untuk semua penumpang di lakukan tes Swab Antigen secara acak.
Tindakan tersebut sebagai upaya mengambil langkah cepat dalam memutus rantai penyebaran virus corona di Palangkaraya.
Pelaksanaan tes swab antigen secara acak dan pengetatan Prtokol Kesehatan dilakukan hingga Senin (14/3/2022).
Tidak hanya di bandara Tjilik Riwut saja pengetatan dan tes swab antigen secara acak juga di tempat hiburan malam.
Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Palangkaraya Temukan Pengunjung THM & Kafe Positif Serta Langgar Jam Operasional
Baca juga: 160 Nakes Terpapar Covid-19 di Kota Palangkaraya, Alami Gejala Ringan dan Tanpa Gejala
Baca juga: Program Layanan 112 Semakin Memudahkan Warga Palangkaraya Mendapatkan Pelayanan Damkar
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah, Falery Tuwan mengatakan, sebenarnya penumpang yang lolos pengecekan berkas, sudah diperbolehkan untuk berangkat.
“Namun kebijakan pemerintah pusat berkaitan dengan perkiraan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada Februari perlu diantisipasi agar tidak memasuki gelombang ketiga,” jelasnya, Jumat (4/3/2022).
Hal tersebut berdasarkan Inmendagri, yang diteruskan oleh pemerintah provinsi yaitu Gubernur.
“Terlebih pakar menyebutkan pada Februari akan terjadi lonjakan kasus, maka segala upaya dilakukan untuk menekan terjadinya hal tersebut,” terang Falery Tuwan.
Upaya yang dilakukan yaitu, pembelajaran jarak jauh, jam operasional dibatasi, penerapan protokol kesehatan (Prokes), dan perjalanan keluar kota.
“Pengontrolan yang lebih ketat di masing-masing daerah juga dilakukan, terutama daerah yang mengalami lonjakan kasus Positif Covid-19,” ujar Falery.
Falery mengatakan, Kalimantan Tengah sendiri melakukan pengetatan pada Februari, selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 Februari hingga 27 Februari.
“Tes acak akan dilanjutkan hingga 14 Maret pada tempat hiburan malam (THM), tempat yang menciptakan kerumunan, dan penumpang kedatangan di bandara Tjilik Riwut,” ungkapnya.
Falery Tuwan menambahkan, jumlah daerah yang berada di zona merah semakin bertambah.
“Terlebih yang masuk ke dalam pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat (PPKM) level 3,” tutup Falery Tuwan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/aplikasi-tjilik-riwut.jpg)