Berita Kotawaringin Timur
Pria Asal Sampit Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim, Miliki 3,25 Gram Sabu & 4 Pil Ekstasi
Seorang pria berinisial SN (52) warga Sampit kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotim
Penulis: Pangkan B | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, KOTAWARINGIN TIMUR – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, kembali mengungkap pengedar Narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial SN (52) warga Sampit kedapatan mengedarkan Narkotika jenis sabu.
Tersangka berhasil dibekuk oleh petugas di Jalan Jambu Nomor 58, Kelurahan Mentaya Baru Hulu, Kecamatan Mentaya Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani melalui Kasat Resnarkoba Polres Kotim, AKP I Made Rudia membenarkan adanya penangkapan pada pengedar Narkotika.
“Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SN sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya, Jalan Jambu,” jelasnya, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria Warga Ketapang Sampit Dibekuk Satresnarkoba Polres Kotim
Tersangka dibekuk saat berada di rumahnya, pada Minggu (6/3/2022) dini hari, setelah dilakukan pemantauan dan pengintaian oleh petugas Satresnarkoba Polres Kotim dan Direktorat Narkoba Polda Kalteng.
Berhasil diamankan, SN pun tak melawan saat rumahnya didatangi oleh petugas
Petugas kemudian melakukan penggeledan terhadap pelaku dan rumah tempat ia tinggal.
Mendapatkan barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 3,25 gram. Serta ditemukan pula 4 butir narkotika jenis Ekstasi dengan berat kotor keseluruhan 2,03 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Kotim.
Selain itu terdapat uang tunai Rp 7 Juta, 1 buah sendok plastik warna merah muda, 1 buah gunting kecil, 1 pak plastik klip.
“Petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Nopol KH 6600 QD, 1 buah handphone, 1 buah tas selempang kulit bewarna hitam, dan 1 buah timbangan digital dari tas pelaku,” jelas AKP I Made Rudia.
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Mentawa Baru Hilir Kotim Dibekuk, Polisi Sita 51,40 Gram Sabu dari Pelaku
Baca juga: Polres Kotim Musnahkan 1 Ons Sabu dan Amankan 5 Tersangka Hasil Pengungkapan Awal Tahun 2022
Usai menggeledah tersangka dan rumahnya, SN kemudian dibawa oleh petugas ke Polres Kotim.
Pelaku akan menjalankan penyidikan lebih lanjut di kantor Polres Kotim.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus menjalani hukuman karna telah mengedarkan barang haram narkotika.
“Tersangka SN disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup AKP I Made Rudia. (*)
sabu
Ekstasi
Narkotika
Kotawaringin Timur
Tribunkalteng.com
berita tribunkalteng
Satresnarkoba Polres Kotim
Satresnarkoba Polres Kotim Ringkus Seorang Duda Pengedar Sabu, Polisi Sita Sabu Seberat 4,85 Gram |
![]() |
---|
Hasil Pengembangan Kasus Narkoba di Pelataran Kotim, Polisi Kembali Ringkus Pengedar Sabu |
![]() |
---|
Narkoba di Kalteng, Dicurigai Mencuri Minyak Pemuda Desa Pelataran Malah Terciduk Bawa Sabu |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Kotim Temukan Fakta Baru Meninggalnya Hotma Hutauruk, Diduga Korban Pembunuhan |
![]() |
---|
Kecelakaan Kalteng, Pengendara Motor Meninggal di Ujung Pandaran Kotim, 1 Orang Luka Parah |
![]() |
---|