Berita Palangkaraya

Budak Sabu Asal Gunung Mas Dibekuk di Jalan Ahmad Yani Palangkaraya, Empat Paket Disita

Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkraya Kalimantan Tengah, menangkap seorang budak sabu.

Editor: Fathurahman
istimewa
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkraya Kalimantan Tengah, saat menangkap seorang budak sabu asal Kabupaten Gunung Mas dan menyita barang buktinya. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkraya Kalimantan Tengah, menangkap seorang budak sabu.

Sabu sebanyak 4 Paket yang dibawa  Warga Gunung Mas ini disita petugas Satresnarkoba Polresta Palangkaraya bersamaan dengan penangkapan pelakunya.

Pelakunya merupakan seorang pria berinisial S (46)  yang kini mendekam di ruang tahanan mapolresta Palangkaraya.

Informasi terhimpun menyebutkan, pelaku diamankan petugas saat berada di jalan Ahmad Yani tepat dipersimpangan Jalan Flamboyan Palangkaraya.

Baca juga: NEWS VIDEO, BNN Kalteng Musnahkan Barbuk 1,15 Kilogram Sabu Milik Delapan Tersangka

Baca juga: Narkoba di Kalteng, 1,15 Kg Sabu Dimusnahkan, BNN Ungkap 3 Kasus dan Tetapkan 8 Tersangka

Baca juga: Residivis Narkotika Diringkus Polres Barsel, Sita 230 Pil Zenith & 1.250 Butir Seledryl

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyampaikannya kepada petugas.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya mengungkapkan, tersangka merupakan warga Tewah Kabupaten Gunung Mas.

"Dia diamankan saat berada di Jalan Achmad Yani (muara Flamboyan ) Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Selasa (1/3/2022) sekitar Pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Petugas mengamankan 4 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 1,91 gram juga barang bukti lain berupa 1 unit Smartphone Vivo warna merah, dan bungkus plastik malkis roma yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Asep mengatakan, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan perkara lebih lanjut.

Asep mengatakan,  akibat perbuatannya pelaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved