Berita Palangkaraya
Penyidik Lakukan Gelar Perkara Temuan Mayat di Wilayah Hukum Polsek Pahandut Palangkaraya
Kasus penemuan mayat yang ditangani Polsek Pahandut Palangkaraya, Selasa (1/3/2022) digelar perkara oleh penyidik.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kasus penemuan mayat yang ditangani Polsek Pahandut Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa (1/3/2022) dilakukan gelar perjara oleh penyidik dan petugas terkait di Mapolsek setempat.
Seperti diketahui, dalam beberapa minggu ini pihak kepolisian banyak mendapatkan kasus penemuan mayat diantaranya korban meninggal tenggelam di Sungai Kahayan Palangkaraya.
Gelar perkara tersebut dilaksanakan di Aula Polsek Pahandut untuk pemberkasan Perkara Temuan Mayat di wilayah hukum Polsek Pahandut yang ditangani pihak kepolisian setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek Pahandut, penyidik dan pejabat lainnya pada kepala unit terkait yang ada di lingkup Polsek Pahandut seperti Kanit Reskrim Polsek Pahandut, Kanit Intel Polsek Pahandut, Kanit Bimmas Polsek Pahandut, Personil Polsek Pahandut dan Unit Reskrim Penyidik pembantu yang menangani perkara terkait.
Baca juga: Jenis Kelamin Mayat Tanpa Kepala di Sampit Ternyata Laki-laki Identitas Korban Masih Misterius
Baca juga: Polres Kotim Kalteng Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Jalan Bawi Jahawen Sampit
Baca juga: NEWS VIDEO, Jenazah ABK Tugboat Daffa Kholisa Razaq Tenggelam di Sungai Kahayan Akhirnya Ditemukan
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati melalui Kanit Reskrim Polsek Pahandut Iptu Yonika Winner Te'dang,S.T, menjelaskan gelar perkara pada masing-masing Penyidik Pembantu dari Unit Reskrim Polsek Pahandut.
Mereka memaparkan perkara yang sedang ditangani dalam proses penyidikan, penyampaian kendala dalam Penyidikan dan unsur Pidana yang sudah terpenuhi atau pun tidak bisa terpenuhi.
“Kapolsek meminta penyidik pembantu melengkapi Mindik, dan me lakukan pemeriksaan BAP Saksi atau keluarga dan membuat surat pernyataan dari keluarga yang menyatakan untuk tidak dilanjutkan proses penyidikannya dan surat penolakan untuk di Otopsi,” ujarnya.
Dia mencontohkan untuk salah satu korban yang meninggal dunia akibat tenggelam.
“Mengacu kepada hasil visum yang sudah ada yang menguatkan bahwa korban meninggal akibat tenggelam maka saya setuju untuk dilakukan SP3,” ujarnya. (*)