Berita Kalsel
Sindikat Pelaku Pencurian Mesin Traktor Diringkus Polres Tabalong, Sejumlah Barang Bukti Digelar
Polres Tabalong dan Polsek Murung Pundak berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian mesin traktor diwilayah hukumnya.
TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG- Polres Tabalong dan Polsek Murung Pundak Kalimantan Selatan, berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian mesin traktor di wilayah hukumnya.
Sejumlah barang bukti mesin traktor hasil curian yang telah dipreteli oleh sejumlah pelaku digelar dalam rilis pengungkapan kasus tersebut, Senin (31/12022).
Setidaknya ada sembilan mesin traktor hasil curian dengan berbagai merek yang telah dipreteli oleh para pelaku diamankan polisi.
salah satu tersangka diduga terlibat dalam komplotan pencurian beberapa mesin traktor, Pria 43 tahun, warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kini harus menjalani proses hukum.
Baca juga: NEWS VIDEO, Jajaran Polresta Palangkaraya Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Lintas Provinsi
Baca juga: Koalisi Gerakan Solidaritas Kinipan Unjuk Rasa di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Ini Poin Tuntutan
Baca juga: Warga Palangkaraya dan Banjarmasin Ditangkap Petugas, Dua Paket Sabu Dalam Tas Disita
Pelaku berinsial KU ini diamankan petugas gabungan tim Buser Satreskrim PolresTabalong dan Unit Reskrim Polres Tabalong, Jumat (28/1/2022) sore sekitar pukul 17.00 wita, di sebuah rumah di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Keberhasilan pengungkapan ini disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin didampingi Kasatreskrim AKP Agus Trisna Brata dan Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, dalam pers rilis, Senin (31/1/2022) di Mapolsek Murung Pudak.
Dalam pres rilis ini, selain menghadirkan tersangka KU, turut diperlihatkan sejumlah barang bukti traktor dan mobil pikap yang digunakan dalam aksi pencurian.
Menurut kapolres, dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini pelaku KU tidak bekerja sendirian.
Namun, ada beberapa orang pelaku lainnya yang saat ini juga sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Adapun barang bukti dalam kasus ini yang diduga berasal dari sejumlah TKP di antaranya, 9 buah mesin traktor merek kubota dan yanmas yang 2 buah sudah di serahkan ke Polres HST.
Juga ada 2 buah mesin compresor, 6 buah roda besi traktor, 2 buah buah ban karet traktor, 3 pasang rangka traktor hand traktor,1 besi bajak, 2 buah besi pengurai tanah.
1 buah mesin sedot air, 6 buah mesin potong rumput, 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam dan 2 unit mesin ginset.
Dijelaskan kapolres, dalam melakukan aksinya para pelaku ada yang bertugas untuk survey terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah itu, barulah pada malam harinya kemudian langsung dilakukan pencurian dengan menggunakan mobil pikap.
Sebelum diangkut, mesin traktor dilepas dengan cara melepas bautnya menggunakan kunci pas yang sudah dipersiapkan.