Berita Kalsel
Sindikat Pelaku Pencurian Mesin Traktor Diringkus Polres Tabalong, Sejumlah Barang Bukti Digelar
Polres Tabalong dan Polsek Murung Pundak berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian mesin traktor diwilayah hukumnya.
Terungkapnya ulah pelaku, KU ini bermula dari penangkapan yang dilakukan Polres HST terhadap pelaku, AJ alias AD (41), warga Desa Warukin, Kecamatan Tanta, Tabalong, Kamis (27/1/2022) malam di HST.
Pelaku AJ saat ditangkap mengaku melakukan aksi pencurian traktor di wilayah HST bersama YL (24) dan AS (21), warga Desa Maburai, Kecamatan Tanta, Tabalong.
Informasi ini kemudian diteruskan ke Polres Tabalong, hingga akhirnya pelaku YL dan AS bisa diamankan tim Buser Satreskrim Polres Tabalong dan Unit Reskrim Polsek Murung Pudak, Jumat (28/1/2022) sore sekitar pukul 15.00 wita.
Dari pengakuan YL, terungkap lagi bila dirinya juga ada beraksi melakukan pencurian mesin traktor di wilayah Kabupaten Tabalong.
Hanya saja, untuk di Tabalong tidak bersama pelaku AJ dan AS, tetapi bersama pelaku lainnya, KU dan satu orang lainnya.
Gerak cepat dilakukan petugas yang dipimpin Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana dan berhasil mengamankan pelaku KU.
Untuk pelaku KU saat ini diamankan di Polsek Murung Pudak, sementara YL da AS dijemput petugas Polres HST untuk menjalani proses hukum atas aksinya di wilayah HST.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, otak aksi pencurian ini dilakukan YL yang perlu duit untuk persiapan ingin menikah, sehingga berinisiatif mengajak pelaku lain untuk mencuri.
Pelaku YL sendiri ternyata merupakan seorang resdivis kasus pencurian yang juga pernah ditangani Polsek Murung Pudak. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencurian di Kalsel : Beraksi Curi Mesin Traktor di Tabalong dan HST, Pria 43 Tahun Diamankan Polisi