Berita Kalsel
Warga Palangkaraya dan Banjarmasin Ditangkap Petugas, Dua Paket Sabu Dalam Tas Disita
Dua orang warga diamankan petugas saat duduk nongkrong di depan mini market Kertaka Hanyar Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
TRIBUNKALTENG.COM, MARTAPURA - Dua orang warga diamankan petugas saat duduk nongkrong di depan mini market Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Dua orang pria yang diamankan tersebut MT dan MR yakni warga Palangkaraya dan warga Banjarmasin Selatan.
Keduanya ditangkap saat duduk santai di depan mini market di Jalan Manarap Desa Manarap Kecamatan Kertakhanyar Kabupaten Banjar, Kalsel, Minggu (30/1/2022).
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar mengamankan dua pria, berinisial MT dan MR di Mapolres Banjar, Minggu (30/1/2022).
Baca juga: Waket Dewan Palangkaraya Berang, Ancam Geruduk THM 02 Cafe & Sport Bar Bersama Warga
Baca juga: Disanksi Tutup Seminggu, THM O2 Cafe & Sport Bar Palangkaraya Tak Jera Langgar Aturan
Baca juga: IRT Ditangkap Saat Melintas di Jalan Desa Jaya Karet MHS, Polisi Sita Tas Berisi 2,76 Gram Sabu
MT warga Jalan Kelayan Besar I, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Sedangkan MR warga Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Informasi dari Humas Polres Banjar, kedua pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan.
Barang bukti yang turut diamankan polisi, dua paket sabu, tas dan sepeda motor yang dikendarai serta handphone milik MR.
Sebelumnya, polisi menangkap kedua pria itu saat nongkrong di depan mini market di Jalan Manarap, Desa Manarap, Kecamatan Kertakhanyar, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (28/1/2022) malam.
Saat proses penangkapan itu, polisi menemukan dua paket sabu, beratnya 0,25 dan 0,29 di dalam tas yang dibawa MR.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkotika Polres Banjar, AKP Heriadi mengancam kedua tersangka dengan pasal 114 Subsider Pasal 112 Undang-undang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ujar AKP Heriadi.
Beberapa hari yang lalu, Satresnarkoba Polres Banjar mengamankan seorang pria di Desa Bincau, Kecamatan Martapura.
Sebelumnya juga seorang perempuan di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura karena kedapatan menyimpan sabu. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Narkoba Kalsel : Ditangkap saat Nongkrong di Depan Minimarket, 2 Pria Ini Terbukti Bawa Paket Sabu