Berita Palangkaraya

Disanksi Tutup Seminggu, THM O2 Cafe & Sport Bar Palangkaraya Tak Jera Langgar Aturan

Tempat Hiburan Malam (THM) O2 Cafe & Sport Bar di Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5 Palangkaraya terus berbuat ulah, langgar aturan prokes.

Editor: Fathurahman
Tribunkalteng.com
Salah satu THM di Jalan Tjilik Riwut Palangkaraya ini sempat ditutup seminggu karena sering melanggar aturan, saat diberikan izin beroperasi kembali, pengelola melanggar lagi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Tempat Hiburan Malam (THM) O2 Cafe & Sport Bar di Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5 Palangkaraya terus berbuat ulah.

Sudah berulang kali diberikan sanksi, bahkan sempat ditutup seminggu karena melanggar aturan Protokol Kesehatan, tetap saja terus melanggar.

Hal ini terjadi untuk yang kesekian kalinya, Sabtu (29/1/2022) malam, saat Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya melakukan patroli ke THM yang sudah berulang kali melanggar prokes ini tetap saja tak menggubris ketentuan.

Petugas lagi-lagi menemukan, puluhan pengunjung  ruangan dalam kafe yang  mirip seperti sebuah diskotik tersebut.

Baca juga: Keamanan Diperketat, THM O2 Cafe & Sport Bar Palangkaraya Buka Lagi Usai Disegel Satpol PP

Baca juga: Satpol PP Kota Palangkaraya Tegaskan Wali Kota Restui Penindakan THM Tak Taat Aturan

Baca juga: Satgas Covid-19 Rekom Pencabutan Izin Dua THM Kota Palangkaraya Tak Taat Aturan

Pengunjungnya rata-rata tidak pakai masker dan bergerombol. Parahnya lagi,  operasional THM melebihi jam operasional yang telah ditetapkan.

Ini dilakukan saat Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah, terjadi penyebaran Covid-19 yang kembali meningkat seiring adanya sejumlah pasien Covid-19 yang terindikasi diduga terpapar varian baru Omicron.

Perwira pengendali Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, IPDA Narmanto, Minggu (30/1/2022) membenarkan, pihaknya saat melakukan patroli di THM tersebut dan kembali melihat operasinya melanggar prokes yang telah diatur oleh Pemerintah.

Dia mengungkapkan, pihaknya mendatangi lokasi THM tersebut setelah mendapat laporan masyarakat adanya keramaian di  THM jalan Tjlik Riwut kilometer 2,5 tersebut.

"Saat kami ke lokasi ternyata benar didapati pelanggaran prokes mulai dari pengunjung berkerumun juga banyak diantara pengunjung  tidak menggunakan masker dan adanya pemanggaran lainnya," terangnya.

Dalam kondisi tersebut, Satgas hanya bisa melakukan pembubaran saja karena Petugas Satpol PP sebagai lembaga penegak perda tidak ikut rombongan petugas Stgas.

Meskipun sudah berulang kali THM tersebut melanggar prokes dikenakan denda, bahkan beberapa waktu lalu sempat dilakukan penutupan sementara selama 7 hari, tetap saja pengelola melanggar aturan lagi.

Penindakan lebih tegas tidak dapat dilakukan petugas lantaran penegak perda yakni Satpol PP dalam razia tersebut tidak ikut dalam tim patroli tim Satgas Covid-19 .

Terjadi pelanggaran Prokes juga melewati batas  jam operasional kafe karena beroperasi hingga pukul 00.20 WIB. (*)
 
 
 
 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved