Berita Palangkaraya
Satpol PP Kota Palangkaraya Tegaskan Wali Kota Restui Penindakan THM Tak Taat Aturan
Pihak Satpol PP Kota Palangkaraya akan melakukan pemanggilan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) O2 Cafe dan Sport Bar yang tak taat aturan.
Penulis: Muhammad Lamsi | Editor: Fathurahman
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Pihak Satpol PP Kota Palangkaraya akan melakukan pemanggilan pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) O2 Cafe dan Sport Bar.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Palangkaraya Djoko Wibowo, di Kantor Satpol PP Kota Palangkara, Kamis (6/1/2022) mengungkapkan hal itu.
"Kami akan melakukan pemanggilan Kepada pengelola THM O2 Cafe dan Sport Bar pada hari Senin yang akan datang," ujarnya kepada media.
Hal itu dalam rangka menindak lanjuti surat rekomendasi pencabutan izin THM O2 Cafe dan Sport Bar yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya.
Baca juga: NEWS VIDEO, Dua Tempat Hiburan Malam Palangkaraya Tak Taat Aturan Izin Operasional Akan Dicabut
Baca juga: Hasil Rapat Evaluasi, Angka Stunting Kapuas Tahun 2021 Turun Jadi 25 Persen
Baca juga: Satgas Covid-19 Rekom Pencabutan Izin Dua THM Kota Palangkaraya Tak Taat Aturan
"Untuk saat ini kita masih dalam tahap penyelidikan pengumpulan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilakukan oleh THM O2 Cafe dan Sport Bar," ucapnya.
Ia juga mengatakan bahwa Wali Kota Palangkaraya sudah memberikan izin untuk menindak THM tersebut.
"Wali Kota Palangkaraya memberikan izin untuk menindak sesuai peraturan yang sudah ditentukan," tambahnya.
Sebelumnya Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya mengeluarkan Surat Rekomendasi pencabutan izin THM O2 Cafe dan Sport Bar yang dikeluarkan pada (3/1/2022) lalu.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangkaraya Emi Abriyani menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran, baik secara lisan, tertulis, maupun dengan denda.
"Segala cara peneguran sudah kami lakukan dan beberapa waktu kemarin masih terdapat pelanggaran maka kami putuskan untuk memberikan surat rekomendasi pencabutan izin O2 Cafe dan Sport Bar ini, ucapnya. (*)