Berita Palangkaraya

Waket Dewan Palangkaraya Berang, Ancam Geruduk THM 02 Cafe & Sport Bar Bersama Warga

THM 02 Cafe & sport Bar Jalan Tjilik Riwut km 2,5 Palangkaraya yang berulang kali melanggar aturan,dDitanggapi Waket DPRD Palangkaraya Wahid Yusuf.

Editor: Fathurahman
Istimewa
Wakil Ketua I DPRD Kota Palangkaraya Wahid Yusuf. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Ulah ngeyel tempat hiburan malam (THM) 02 Cafe & Sport Bar di Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5 Palangkaraya yang berulang kali melanggar aturan membuat Wakil Katua DPRD Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf, geram.

Saat dimintai tanggapannya terkait ulah Pengelola THM 02 Cafe & Sport Bar di Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5 Palangkaraya yang terus melanggar prokes dan jam malam tersebut dia mengaku sangat berang.

Politisi Partai Golkar Kota Palangkaraya, Wahid Yusuf, Minggu (30/1/2022) mengancam, jika sekali lagi THM tersebut melanggar aturan yang ditetapkan, dia bersama warga akan turun langsung ke THM tersebut.

"Saya ingatkan satu kali lagi THM tersebut melanggar ketentuan, saya bersama masyarakat akan turun ke lokasi untuk menggeruduk THM tersebut," tegasnya.

Baca juga: Disanksi Tutup Seminggu, THM O2 Cafe & Sport Bar Palangkaraya Tak Jera Langgar Aturan

Baca juga: Keamanan Diperketat, THM O2 Cafe & Sport Bar Palangkaraya Buka Lagi Usai Disegel Satpol PP

Wahid Yusuf menilai, THM  yang tidak taat dengan ketentuan tersebut sudah dikenakan denda, sudah ditutup seminggu, namun terus melakukan pelanggaran, menandakan bahwa wibawa pemerintah setempat tidak dihargai oleh pengelola THM tersebut.

"Ada Perda ataupun tak ada perda, karena ini sudah menyangkut harga diri dan wibawa pemerintah serta warga Palangkaraya,  kami akan turun menggeruduk THM tersebut," tegasnya lagi.

Langkah yang akan diambil oleh pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan dengar pendapat atau RDP  terkait THM 02 Cafe & Sport Bar yang tak jera melanggar aturan tersebut.

Yusuf juga menegaskan, akan melakukan RDP dengan Pengelola THM bersama instansi terkait Pemko Palangkaraya juga bertemu dengan Wali Kota Palangkaraya membicarakan THM tersebut.

Baca juga: Satpol PP Kota Palangkaraya Tegaskan Wali Kota Restui Penindakan THM Tak Taat Aturan

Baca juga: Satpol PP Pemko Palangkaraya Sebut Izin Minuman Beralkohol THM O2 Sudah Kedaluwarsa

"Termasuk Satpol PP Pemko Palangkaraya bila tak hadir dalam penegakan perda, kami juga akan RDP mereka. Ini masalah wibawa atau harga diri pemerintah dan masyarakat Kota Palangkaraya, sehingga harus tegas mengambil kebijakan," timpalnya.

Petugas saat melakukan Patroli di THM 02 Cafe & Soprt Bar Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5 Palangkaraya, Sabtu (29/1/2022).
Petugas saat melakukan Patroli di THM 02 Cafe & Soprt Bar Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5 Palangkaraya, Sabtu (29/1/2022). (Istimewa)

Seperti diberitakan, dalam Patroli yang dilakukan Tim Satgas penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya, Sabtu (29/1/2022) malam, tempat hiburan malam (THM) 02 Cafe & Sport Bar di Jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5 Palangkaraya, kembali berbuat ulah melannggar ketentuan Prokes dan jam operasional THM. (*)

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved