Berita Kotim

Dua Petani Kotim Ditangkap Saat Transaksi Narkoba, Petugas Sita 200 Gram Lebih Sabu

Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang berhasil meringkus 2 petani nyambi jadi pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (22/1/2022).

Penulis: Pangkan B | Editor: Fathurahman
Polres Kotim untuk Tribunkalteng.com
Barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh Polsek Ketapang di bawah kandang ayam milik tersangka MW (52), Sabtu (22/1/2022). 

TRIBUNKALTENG.COM, KOTAWARINGIN TIMUR - Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang berhasil meringkus 2 pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (22/1/2022).

Kedua pelaku berinisial MW (52) dan S (31), serta keduanya tercatat sebagai petani di Kelurahan Mentawa Baru Hilir.

Lokasi penangkapan kedua pelaku di Kos Harian Manggis Dua Nomor 9, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri membenarkan adanya pengungkapan pelaku pengedar Narkoba jenis sabu tersebut.

Baca juga: Oknum PNS Kotim Ditangkap Saat Akan Transaksi Narkoba di Jalan DI Panjaitan Sampit

Baca juga: Diduga Pengedar 2 Warga Kapuas Diringkus Polisi, Ditemukan 19 Paket Sabu

“Anggota Polsek Ketapang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kos harian manggis 2 kamar nomor 09 ada transaksi Narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Ketapang mendatangi lokasi tersebut dan menuju kamar No 09 tersebut.

Anggota mendapati S (30) dan MW (52) hendak bertransaksi Narkotika jenis sabu.

Petugas Polsek Ketapang melakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi,  pemeriksaan di kamar yang disewa atas nama MW.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik besar yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu, berada di atas kasur dengan berat kotor seluruhnya sekitar 200 gram,” jelas AKP Samsul Bahri.

Anggota Unit Reskrim juga mengamankan 2 buah Handphone, 2 unit sepeda motor beserta kunci kontaknya.

Tak hanya itu, MW mengakui bahwa, dia menyimpan sabu di tempat tinggalnya di Jalan Walter Condrat, Gang Firdaus Nomor 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

“Anggota Polsek Ketapang menuju lokasi kedua, didampingi Ketua Rukun Warga (RW) 09 Rahmanuddin untuk melakukan penggeledahan di Barak 02 yang di tempati S dan MW,” jelas AKP Samsul.

Saat penggeledahan anggota menemukan barang bukti yang berada di semak-semak di bawah kandang ayam.

“Barang bukti kantongan plastik warna hitam terdapat 2 plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening di duga sabu dengan berat kotor seluruhnya 3,09 gram,” ungkap AKP Samsul.

Ia menambahkan juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 4 bungkus plastik kilp kecil kosong, 1 buah kotak warna hitam, 2 lembar plastik masing-masing bewarna putih dan hitam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved