Berita Kapuas

Diduga Pengedar 2 Warga Kapuas Diringkus Polisi, Ditemukan 19 Paket Sabu

Diduga pengedar narkotika jenis sabu, dua warga Kapuas, Kalteng diringkus polisi. pelaku AN (24) warga Jalan Cilik Riwut dan SU (25) warga Kapuas

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Sri Mariati
Satresnarkoba Kapuas untuk Tribunkalteng.com
Barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas. 

TRIBUNKALTENG.COM, KUALA KAPUAS - Diduga pengedar narkotika jenis sabu, dua warga Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng), diringkus polisi.

Keduanya yakni lelaki berinisial AN (24) warga Jalan Cilik Riwut dan SU (25) warga Jalan Kapuas Seberang.

Penangkapan dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Kapuas, Rabu (19/1/2022) siang lalu.

Tak berkutik kedua pelaku saat diamankan dari rumah AN di wilayah Cilik Riwut.

Terlebih ditemukan 19 plastik klip diduga berisi sabu siap edar saat penggeledahan yang dilakukan pihak berwajib.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022) membenarkan pihaknya ada melakukan pengungkapan kasus tersebut.

"Pelaku yang diamankan dua orang, AN dan SU. Kami amankan keduanya di kediaman AN wilayah Cilik Riwut Kota Kuala kapuas," katanya.

Baca juga: Bukan Lebah Naning, Tawon Vespa yang Menyengat Sopir Taksi di Kapuas hingga Meninggal, Ini Bedanya

Baca juga: Simpan Lima Paket Sabu, Warga Timpah Kapuas Diamankan Polisi, Berikut Barbuknya

Dilanjutkannya, saat penangkapan diamankan barang bukti berupa 19 plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 5,30 gram.

"Barang bukti itu disembunyikan di pipa paralon yang turut kami amankan dari lokasi penangkapan," tegas Iptu Subandi.

Selain itu diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya satu pack plastik klip, bong dari botol plastik, korek api gas, handphone, sepeda motor dan pipet kaca, uang Rp 330 ribu, diduga hasil transaksi sabu.

"Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas," tandasnya.

Baca juga: Oknum Mantan Pegawai Harian Lepas Satlantas Polres Kapuas Ditangkap Diduga Membuat SIM Palsu

Masih menurutnya, pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan pihaknya di lapangan.

Menindaklanjuti laporan yang sebelumnya diterima terkait adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved