Berita Kapuas

Simpan Lima Paket Sabu, Warga Timpah Kapuas Diamankan Polisi, Berikut Barbuknya

Jerat kasus sabu membuat lelaki berinisial WY (41) dia diamankan jajaran Polsek Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah karena memiliki narkoba.

Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Fathurahman
Satresnarkoba Kapuas untuk Tribunkalteng.com
Barang bukti narkotika yang diamankan oleh polisi dari pengungkapan kasus di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas 

 TRIBUNKALTENG.COM, KUALAKAPUAS - Jerat kasus sabu membuat lelaki berinisial WY (41) harus berurusan dengan hukum. Pelaku diamankan jajaran Polsek Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng)

Warga Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas itu diamankan di rumahnya oleh pihak berwajib.

Tak berkutik pelaku saat polisi melakukan penangkapan.

Terlebih ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan paketan narkoba dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pelaku pun langsung diamankan ke Mapolsek dan selanjutnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, Minggu (16/1/2022), membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut.

"Penangkapan oleh personel Polsek Timpah, Selasa (12/1/2022) pukul 22.30 WIB di wilayah Timpah. Kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba," katanya.

Dilanjutkannya, penangkapan pelaku ini menindaklanjuti informasi masyarakat.

"Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan," ujarnya.

Saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan, pelaku tak dapat mengelak saat didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 5,54 gram (plastik+kristal)," bebernya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

Diantaranya HP merek Nokia warna putih, satu buah rexona deodorant warna hitam dan lima plastik klip kosong pembungkus sabu.

Pelaku ditahan di Rutan Polres Kapuas dan telah mengikuti rangkaian pemeriksaan.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai pasal 114 (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved