Berita Kotim
Oknum PNS Kotim Ditangkap Saat Akan Transaksi Narkoba di Jalan DI Panjaitan Sampit
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, ditangkap Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim.
Saat disergap, oknum PNS itu diduga akan melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan DI Panjaitan Sampit.
Oknum PNS berjenis kelamin wanita dengan inisial DS (46) itu tinggal di Jalan Muchran Ali Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang Kabupaten Kotim, Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Syaifullah, mengungkapkan DS ditangkap di pinggir jalan saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu, Senin (17/1/2022) petang.
Dia menceritakan, saat itu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DS akan melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Warga Jalan Jati Indah Palangkaraya Ditangkap Simpan 18 Paket Narkoba Jenis Sabu
Baca juga: Wanita Pahandut Seberang Nekat Coba Selundupkan Sabu ke Ruang Tahanan Mapolresta Palangkaraya
Baca juga: Satresnarkoba Tangkap Dua Warga Kotim Usai Melakukan Transaksi Sabu di Pantai Ujung Pandaran
Setelah dilakukan penyelidikan kemudian petugas memnyergap DS yang sedang berada di pinggir jalan DI Panjaitan depan jalan Delima 2 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.
"Petugas melakukan penggeledahan terhadap terlapor (DS) dan menemukan 7 bungkus plastik klip berisikan narkoba diduga sabu yang dibalut dengan 1 lembar sobekan plastik warna hitam diletakan di tanah," ujarnya.
Selain itu, juga diamankan 1 buah telepon selular yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi Narkotika.
"Semua barang yang ditemukan diakui milik terlapor, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lanjut," tegas AKP Syaifullah.
Dia mengatakan, akibat pelanggaran hukum yang dilakukan, terlapor akan dikenakan pelaku pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, dalam kasus tersebut tersebut polisi menyita barang bukti 7 bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 33,55 gram.
Selain itu, juga disita 1 lembar sobekan plastik warna hitam dan 1 telepon selular. (*)