Berita Palangkaraya
Warga Jalan Jati Indah Palangkaraya Ditangkap Simpan 18 Paket Narkoba Jenis Sabu
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/12/2021) menangkap M (33) diduga memiliki sabu sebanyak 18 paket.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Rabu (15/12/2021) menangkap M (33) diduga memiliki sabu sebanyak 18 paket.
Informasi terhimpun, tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Jati Indah 1 Kecamatan Pahandut Palangkaraya setelah sebelumnya polisi mendapat informasi tersangka memiliki barang haram tersebut.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka ternyata ditemukan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu di rumah M (33).
Usai melakukan penggeledahan dan mengamankan barang sabu tersebut, tersangka M (33) diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba di Mapolresta Palangkaraya.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangkaraya Kompol Asep Deni Kusmaya mengungkapkan, tersangka diringkus di rumahnya yang terletak dibilangan Jalan Jati Indah 1 Kecamatan Pahandut Palangkaraya, Rabu (15/12/2021) sekitar Pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Polresta Palangkaraya Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rolling Door Toko
Baca juga: Aliansi Masyarakat Gumas Unjuk Rasa Tolak Truk PBS Melalui Jalan Umum Palangkaraya-Gunung Mas
Baca juga: Peringati Hari Juang ke-76 TNI AD, Korem 102/Pjg Gelar Doa Bersama, Kenang Jasa Para Pejuang
Dalam penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 18 paket diduga narkotika jenis sabu seberat 3,47 gram juga diamankan barang bukti lain.
Beberapa barang bukti lainnya yang diamankan berupa alat hisap sabu 1 buah bong, 2 buah korek api gas, 1 pak plastik klip, 1 buah kotak plastik, 1 buah kotak kertas, 2 sendok sabu dan 1 telepon selular.
“Tersangka dan barang bukti telah kami diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palangkaraya untuk proses pemeriksaan dan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut,” terang Asep, Kamis (16/12/2021).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (*)