Berita Palangkaraya
NEWS VIDEO, Aliansi Masyarakat Gumas Demo Tolak Truk PBS Lewat Jalan Umum Palangkaraya-Gunung Mas
Aliansi Masyarakat Kabupaten Gunung Mas menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalteng menolak truk PBS melalui jalan umum Palangkaraya-Gunung Mas
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Aliansi Masyarakat Gunung Mas menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kalimantan Tengah, Kamis (16/12/2021).
Unjuk rasa yang mereka lakukan kali ini adalah menuntut peran pemerintah dan lembaga terkait kondisi kerusakan parah jalan antar daerah Kota Palangkaraya menuju Gunung Mas maupun sebaliknya.
Koordinato Aliansi Masyarakat Gunung Mas Yepta Diharja mengatakan, aksi ini bentuk penolakan mereka terhadap truk-truk Perusahaan besar swasta (PBS) yang berada di Gunung Mas untuk melintasi jalan umum tersebut.
Menurutnya, kerusakan jalan tersebut lebih didominasi karena truk-truk PBS menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksi seperti kelapa sawit, batu bara maupun atau logging.
“Selain kerusakan jalan yang parah juga sering mengakibatkan kemacetan dan kerugian bagi masyarakat banyak sebagai pengguna jalur tersebut,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Tahun 2021 BKSDA Kalimantan Tengah Sudah Tiga Kali Melakukan Pelepasliaran Orangutan
Baca juga: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Melakukan Mitigasi Wilayah Banjir Rob
Yepta Diharja menjelaskan, aksi unjuk rasa yang mereka lakukan ini merupakan kali kedua di tahun ini.
Pada tanggal 28 Juni 2021 mereka juga sudah menggelar unjuk rasa ke depan kantor DPRD Gunung Mas dan kantor Bupati, untuk menolak PBS menggunakan jalan umum antar daerah Palangkaraya-Gunung Mas.
Dalam tuntutan mereka agar pemerintah daerah dapat mengatasi permasalahan jalan umum yang digunakan truk-truk PBS untuk mengangkut hasil produksinya.
“Kami menuntut pemerintah daerah khususnya ini kewenangan provinsi, kami meminta dengan tegas untuk menolak aktivitas PBS, di ruan jalan Palangkaraya-Gunung Mas dan mengembalikan fungsinya jalan umum,”
Baca juga: Ini Hasil Kajian Ombudsman Kalimantan Tengah Terkait Kebijakan Pemkab Kapuas
tegasnya.
Ungkapnya, tuntutan penolakan tersebutpun berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 pasal ke 6 angkutan batu bara, yang bisa melalui jalan umum berupa kemasan untuk kebutuhan rumah tangga.
“Serta poin b di dalam pasal tersebut juga mengatur, hasil sawit dari kemitraan atau hasil produksi kebun masyarakat untuk melalui jalan umum tersebut,” beber Yepta Diharja.
Aliansi Masyarakat Gunung Mas ini berharap agar tuntutan mereka dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh lembaga terkait, termasuk pemerintah provinsi maupun wakil rakyat. (*)