Berita Palangkaraya

Polresta Palangkaraya Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rolling Door Toko

Dua kali masuk penjara mencuri belum membuat Rizalni  (23) jera, dia kembali tertangkap membongkar rolling door toko di Jalan Manyar Raya Palangkaraya

Editor: Fathurahman
Polresta Palangkaraya untuk Tribunkalteng.com
Rizalni Residivis Spesialis maling Rolling Door Toko di Palangkaraya ditangkap, usai membongkar Rolling Door Toko di Jalan Manyar Raya, Palangkaraya, Kalteng, Rabu (15/12/2021). 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dua kali masuk penjara karena melakukan tindak pidana pencurian belum juga membuat Residivis Rizalni  (23) jera. Maling Spesialis Rolling Door Toko ini kembali tertangkap saat membongkar Rolling Door Toko di Jalan Manyar Raya, Kelurahan Bukit Tunggal Palangkaraya, Senin (13/12/2021).

Pelaku Rizalni warga jalan Manyar Raya Kelurahan Bukit Tunggal tercacat di kepolisian setempat sudah dua kali menjalani hukuman kasus pencurian tahun 2017 dan 2019.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, Rabu (15/12/2021) mengungkapkan, setelah melalui penyelidikan mendalam pelaku ditangkap.

"Rizalni ditangkap Rabu (15/12/202) sekitar pukul 13.30 Wib  di Jalan Piranha BTN Kavling 4 Kelurahan Bukit tungggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya bersama barang bukti," Kompol Ritman Todoan Agung Gultom.

Baca juga: Aliansi Masyarakat Gumas Unjuk Rasa Tolak Truk PBS Melalui Jalan Umum Palangkaraya-Gunung Mas

Baca juga: Pasar Belauran Masih Menjadi Primadona bagi Warga Mencari Barang Murah di Kota Cantik

Baca juga: Kejuaraan Tenis Meja Bupati Kapuas Cup Diikuti 147 Atlet dari Lima Provinsi

Polisi bergerak setelah korban bernama Atma atau Numan (47) warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Palangkaraya melaporkan rolling door tokonya di Jalan Manyar Raya dibongkar maling.

Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan, Rizalni mengambil Rolling Door yang telah terpasang di toko korban dengan cara mencongkel Engsel kunci Rolling Door sebanyak 3 buah.

"Kerugian material  akibat pencurian tersebut mencapai Rp 8.000.000. Korban merasa keberatan atas pencirian itu, lalu melapor ke Polresta Palangkaraya sehingga kami proses laporannya lebih lanjut," katannya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya 4 unit rolling door 1 buah kunci pas 12.

"Ketika melakukan aksinya Rizalni  menggunakan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega-R Nopol KH 6637 A. Sedangkan barang bukti berupa 1 unit mobil pikap masih dalam pencarian," ungkapnya.

Diterangkan Kompol Ritman Todoan Agung GultomRizalni mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Temanggung Tandang 1 Kos OPJ kamar no.1 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.

Korbannya, Alpiansyah (24) warga Jalan Temanggung Tandang 1  Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.

rizakani 23
Barang bukti rolling door yang diamankan polisi

"Pelaku dan barang bukti  diserahkan kepada Penyidik unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Palangkaraya," ujarnya. (*)
 

 

 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved