Berita Palangkaraya
Polresta Palangkaraya Tangkap Residivis Spesialis Pembobol Rolling Door Toko
Dua kali masuk penjara mencuri belum membuat Rizalni (23) jera, dia kembali tertangkap membongkar rolling door toko di Jalan Manyar Raya Palangkaraya
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Dua kali masuk penjara karena melakukan tindak pidana pencurian belum juga membuat Residivis Rizalni (23) jera. Maling Spesialis Rolling Door Toko ini kembali tertangkap saat membongkar Rolling Door Toko di Jalan Manyar Raya, Kelurahan Bukit Tunggal Palangkaraya, Senin (13/12/2021).
Pelaku Rizalni warga jalan Manyar Raya Kelurahan Bukit Tunggal tercacat di kepolisian setempat sudah dua kali menjalani hukuman kasus pencurian tahun 2017 dan 2019.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, Rabu (15/12/2021) mengungkapkan, setelah melalui penyelidikan mendalam pelaku ditangkap.
"Rizalni ditangkap Rabu (15/12/202) sekitar pukul 13.30 Wib di Jalan Piranha BTN Kavling 4 Kelurahan Bukit tungggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya bersama barang bukti," Kompol Ritman Todoan Agung Gultom.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Gumas Unjuk Rasa Tolak Truk PBS Melalui Jalan Umum Palangkaraya-Gunung Mas
Baca juga: Pasar Belauran Masih Menjadi Primadona bagi Warga Mencari Barang Murah di Kota Cantik
Baca juga: Kejuaraan Tenis Meja Bupati Kapuas Cup Diikuti 147 Atlet dari Lima Provinsi
Polisi bergerak setelah korban bernama Atma atau Numan (47) warga jalan Sisingamangaraja Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Palangkaraya melaporkan rolling door tokonya di Jalan Manyar Raya dibongkar maling.
Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, mengungkapkan, Rizalni mengambil Rolling Door yang telah terpasang di toko korban dengan cara mencongkel Engsel kunci Rolling Door sebanyak 3 buah.
"Kerugian material akibat pencurian tersebut mencapai Rp 8.000.000. Korban merasa keberatan atas pencirian itu, lalu melapor ke Polresta Palangkaraya sehingga kami proses laporannya lebih lanjut," katannya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya 4 unit rolling door 1 buah kunci pas 12.
"Ketika melakukan aksinya Rizalni menggunakan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega-R Nopol KH 6637 A. Sedangkan barang bukti berupa 1 unit mobil pikap masih dalam pencarian," ungkapnya.
Diterangkan Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, Rizalni mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Temanggung Tandang 1 Kos OPJ kamar no.1 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.
Korbannya, Alpiansyah (24) warga Jalan Temanggung Tandang 1 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.

"Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Palangkaraya," ujarnya. (*)