Berita Palangkaraya
Buang Sampah di TPS Harus Sesuai Jadwal, Satpol PP dan DLH Palangkaraya Ketatkan Pengawasan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangkaraya dan Satpol PP akan menertibkan masyarakat yang membuang sampah di TPS tidak sesuai jadwal yang ditetapkan.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangkaraya dengan Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat dan melakukan penindakan bagi masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai jadwal yang ditetapkan.
Sampai saat ini masih ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak mentaati jadwal yang ditetapkan untuk pembuangan sampah sehingga pelanggar akan diberikan sanksi sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Peraturan yang berlaku untuk pembuangan sampah di kontainer atau tempat pembuangan sementara (TPS) dilakukan pada malam hari, pada pukul 7.00 WIB pagi hingga sore Pukul 16.00 WIB masyarakat Kota Palangkaraya diharap membuang ke TPS sesuai jadwal yang ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Kepala DLH Kota Palangkraya, Ahmad Zaini, Kamis (20/1/2022) sebagai upaya mewujudkan kota Palangkaraya bersih, nyaman dan indah.
Baca juga: Kesadaran Warga Jaga Kebersihan Lingkungan Rendah, Sampah Menumpuk di Sungai Kahayan
Baca juga: NEWS VIDEO, Pelaku Perusak Mesin Berupaya Bobol ATM Bank Kalteng Palangkaraya Mulai Terkuak
Baca juga: Tumpukan Sampah Mencemari Lingkungan Pondok Pesantren Hidayatul Insan Kota Palangka Raya
"Harapannya kedepan Kota Palangkaraya akan kembali mendapatkan pengharagaan Adipura," ujar Ahmad Zaini.
Dia menjelaskan, Kota Cantik Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini memiliki sekitar 40 kontainer sampah dan 9 depo sampah dan tempat pembuangan sampah (TPS) tersebar diberbagai titik.
Sedangkan untuk armadanya sendiri memiliki 20 unit, setiap unit dump truck melayani pengangkutan sampah 20 titik dari 105 titik yang ada.
Karena dinilai kurang optimal untuk menangani sampah di Palangkaraya yang memiliki luas 2.852 Kilometer persegi.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk di Kota Palangkaraya tahun 2020 mencapai 293.500 jiwa dengan tingkat kepadatan penduduk yang mencapai 103 jiwa perkilometer persegi.
"Masyarakat Palangkaraya dalam memproduksi sampah setiap harinya mencapai 140 ton perharinya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ahhmad Zaini, Rabu (19/1/2022).
Hal itu membuat pihaknya tidak menangani sampah saja namun juga pengurangan sampah.
Menurutnya harus dibantu dengan masyarakat yang tertib membuang sampah pada tempatnya dan melakukan pemilahan sampah, mana yang tidak bisa dipakai dan digunakan.
Selain itu pihaknya mempunyai target mempunyai 100 titik kontainer, sehingga masyarakat lebih mudah, nyaman dan dekat untuk membuang sampah.
Namun mereka menghadapi kendala jika meletakan kontainer sampah, umumnya masyarakat enggan kontainer sampah ditaruh dekat rumahnya karena bau.
Kedepannya pihak DLH Palangkaraya mengupayakan sistem jemput sampah kepada masyarakat langsung.