Berita Kalbar

Tipikor APBDes Semongan Sanggau 2019, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda

Tiga orang terdakwa kasus dugaan Tipikor APBDes Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalbar divonis berbeda-beda

Editor: Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK/Dok Cabjari Entikong
Tiga orang terdakwa Kepala Desa Semongan, Sekdes, dan Bendahara Desa saat mengikuti sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Semongan 

TRIBUNKALTENG.COM, SANGGAU - Tiga orang terdakwa kasus dugaan Tipikor APBDes Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalbar divonis berbeda-beda.

Ketiganya adalah kepala desa berinisial MR, sekretaris desa GN dan bendahara desa VS.

Mereka divonis atas perkara dugaan Tipikor APBDes Semongan 2019 dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp409.168.612.

Ketiganya mengikuti sidang secara virtual di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis 2 Desember 2021.

"Terhadap terdakwa MR dan terdakwa VS masing-masing dijatuhkan pidana Penjara selama 2 tahun dan 8 bulan, pidana denda sebesar Rp50 Juta, subsidair 2 bulan, dan dihukum membayar Uang Pengganti sebesar Rp136.389.537,33 diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut subsidair 8 bulan,"kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto melalui rilisnya, Kamis (2/12/2021) malam.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Pontianak Sita Sabu dan Pil Ekstasi Milik Pasutri Asal Sanggau Kalbar

Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi Guyur Kalbar, Enam Kecamatan di Kabupaten Sanggau Dilanda Banjir

Sementara terhadap terdakwa GN dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan, pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 2 bulan, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp106.389.537,33 diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar Uang Pengganti tersebut subsidair 6 bulan.

"Terhadap barang bukti dikembalikan kepada pemerintah Desa Semongan melalui perangkat Desa Semongan," jelasnya

Dikatakannya, terdakwa MR, terdakwa VS, dan Terdakwa GN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah.

Dengan melakukan perbuatan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum," ujarnya.

Baca juga: Pemuda Dusun Sedoya Dibekuk Polres Sanggau, Ditemukan Barbuk Tiga Paket Sabu

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

 Terhadap terdakwa MR dan terdakwa VS masing-masing dituntut pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp136.389.537,33 diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar uang pengganti tersebut subsidair 1 tahun dan 6 bulan.

Sedangkan terhadap terdakwa GN dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 6 bulan, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp136.389.537,33.

 Telah dibayar sebagian dengan uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp 30 juta, diberikan waktu selama 1 bulan untuk membayar Uang Pengganti tersebut subsidair 1 tahun dan 3 bulan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved