Berita Kalbar

Satresnarkoba Polresta Pontianak Sita Sabu dan Pil Ekstasi Milik Pasutri Asal Sanggau Kalbar

Sepasang suami istri (pasutri) diduga pengedar nakotika diamankan polisi dari Satreserse Narkoba Polresta Ponrianak Kalimantan Barat (Kalbar).

Editor: Fathurahman
TRIBUNPONTIANAK/Humas Polresta Pontianak
Suami Istri berinisial AW dan HG warga Balaikarangan Kab Sanggau saat di amankan di Satresnarkoba Polresta Pontianak pada Minggu 28 November 2021 karena kepemilikan Narkoba jenis Sabu dan Pil Ekstasi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PONTIANAK -Sepasang suami istri (pasutri) diduga pengedar nakotika diamankan polisi dari Satreserse Narkoba Polresta Ponrianak Kalimantan Barat (Kalbar).

Pasangan suami istri yang diamankan petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak tersebut ialah AW (24) dan istrinya HG (30).

Pasutri tersebut diketahui warga Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Mereka ditangkap saat melintas menggunakan taksi online di Jalan Tanjung Raya II  Komplek Swadiri Permata Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (28/11/2021).

Polisi menemukan sejumlah barang bukti barang narkotika setelah melakukan penggeledahan terhadap pasutri tersebut sehingga keduanya langsung diamankan.

Baca juga: Tim Jebol Perekaman e-KTP Disdukcapil Kapuas ke Kecamatan Mantangai

Baca juga: PPKM Level 2 Patroli Satgas Covid -19 Sasar Penerapan Prokes Tempat Usaha di Palangkaraya  

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Resersenarkoba, AKP. Joko Sutriayatno, S.H di konfirmasi Tribun Pontianak menyampaikan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat suami istri yang membawa narkotika di Kota Pontianak, Senin 29 November 2021.

Saat petugas menelusuri informasi tersebut anggota mendapati keduanya Di wilayah Kecamatan Pontianak Timur.

AKP Joko mengatakan, bahwa pihaknya mendapat informasi pasangan suami istri yang membawa sabu itu menggunakan baju abu-abu dan berbaju putih sedang naik taksi online, setelah petugas mendapat informasi kendaraan yang mereka gunakan, akhirnya petugas berhasil mengamankan kendaraan dan kedua pelakunya.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 3 ( tiga) plastik klip transparan yang berisikan serbuk diduga narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam tersangka HG.  

"Saat penggeledahan yang dilakukan oleh personil Polwan Satresnarkoba, tersangka HG kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut di dalam celana dalam yang ia kenakan."ungkap AKP Joko.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk di jual lagi di Kecamatan Balai Karangan Kabupaten Sanggau.

Baca juga: Petani di Kalteng Minim Ikut Program Asuransi Tani, Padahal Solusi saat Gagal Panen

Baca juga: Banjir Palangkaraya, Sampah Akibat Banjir Menutupi Jalan Kawasan Flamboyan Bawah

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis  sabu dengan berat bruto 7,66 gram, 3 (tiga) butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1,45 gram, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong), dan 2 (dua) unit handphone Android ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.  (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul SEMBUNYIKAN Narkoba di Celana Dalam Istri, Pasangan Suami Istri Asal Balai Karangan Diciduk Polisi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved