Berita Kalbar
Tipikor APBDes Semongan Sanggau 2019, Tiga Terdakwa Divonis Berbeda
Tiga orang terdakwa kasus dugaan Tipikor APBDes Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Kalbar divonis berbeda-beda
Editor:
Sri Mariati
TRIBUNPONTIANAK/Dok Cabjari Entikong
Tiga orang terdakwa Kepala Desa Semongan, Sekdes, dan Bendahara Desa saat mengikuti sidang pembacaan putusan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APBDes Semongan
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tiga Terdakwa Perkara Tipikor APBDes Semongan Tahun 2019 Divonis 2 Tahun 8 Bulan dan 2 Tahun 4 Bulan.
"Terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dan Terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dan diberi waktu selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding terhadap putusan tersebut," pungkasnya. (*)