Berita Palangkaraya
Kajati Kalteng Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penipuan di Bartim dan KDRT di Kapuas
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan dua kasus kriminal yang terjadi di Kapuas dan Kabupaten Barito Timur.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan dua kasus kriminal yang terjadi di Kapuas dan Kabupaten Barito Timur berdasarkan keadilan restoratif (testorative justice).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Imam Wijaya, Jum'at (5/11/2021) menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) perkara penipuan atau penggelapan dengan tersangka S dari Kejaksaan Negeri Barito Timur.
Selain itu juga Perkara KDRT dengan tersangka K dari Kejaksaan Negari Kapuas karena telah memenuhi persyaratan sebagaiman diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kekaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra, membenarkan, dua kasus tersebut telah dihentikan seusuai dengan keputusan Kajati Kalteng, Imam Wijaya.
Baca juga: Satlantas Polresta Palangkaraya Rutin Patroli Malam ke Lokasi Balapan Liar di Kota Cantik
Baca juga: Satgas Masih Temukan Pengunjung THM dan Kafe di Palangkaraya Berkerumun dan Tanpa Masker
Baca juga: Guru Panik Berhamburan Keluar Kelas, Bekas Kantin SMPN 11 Palangkaraya Terbakar
"Dua kasus tersebut sudah dihentikan
berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dan telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng ," ujarnya.
Diungkapkan, kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka S tersebut terjadi pada hari Jum'at, 20 Agustus 2021, bertempat di Jalan Veteran No.21, Kelurahan Ampah Kota, Dusun Tengah, Barito Timur.
Saksi Parluhutan menyuruh tersangka S untuk mengangkut buah sawit dari PT. Wana Catur dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Hino DT No Pol KH 8527 KM, untuk itu tersangka minta uang solar sebesar Rp 500.000.
Lalu Tersangka S mengantri muatan buah sawit di PT Wana Catur, namun setelah beberapa hari mengantri, tersangka S tetap tidak mendapat muatan.
Akhirnya tersangka S mencari muatan diluar PT. Wana Catur, dan mendapatkan muatan buah sawit dari saksi Suyanto dengan biaya angkut sebesar Rp. 1.800.000.
Karena tidak ada kabar dari tersangka S, akhirnya saksi Parluhutan melacak keberadaan truk miliknya. Kemudian saksi Parluhutan meminta tersangka S dan saksi Rayan membawa pulang truk tersebut.
Tetapi karena kehabisan solar, tersangka S meninggalkan truk dan saksi Rayan dan uang hasil angkut buah sawit dari saksi Suyanto sebesar 1,8 juta tidak pernah diberikan ke saksi Parluhutan.
Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Barito, pada tanggal 2 Nopember 2021 tercapai kesepakatan damai antara Saksi Parluhutan (korban) dan tersangka S dengan disaksikan oleh masing – masing keluarga korban dan tersangka, tokoh masyarakat serta penyidik.
Baca juga: DPRD Kota Palangkaraya Bahas Propemperda Mengenai Izin Peredaran Minol
Baca juga: Rp375 Juta Lebih Uang Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Palangkaraya Masuk Kas Daerah
Sedangka kasus "KDRT" yang dilakukan oleh tersangka K terjadi pada 18 September 2021 di Rumah Kuin di Desa Hurung Pukung RT.01, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, anak B (anak tersangka K) terbangun dan hendak buang air kecil, pada saat akan meminta ijin dari Tersangka K, anak B melihat tersangka K sedang bersama perempuan.
Melihat anak B keluar dari kamar, tersangka K menyuruh anak B untuk kembali ke kamar. Tetapi karena takut, anak B malah keluar dari rumah dan menyeberang jalan, lalu masuk ke rumah Kuin.
Karena kata - kata nya tidak di didengarkan anak B, Tersangka K mengejar dan setelah mendapati anak B, lalu tersangka K memukul anak B dengan menggunakan tangan kanan, mengenai bagian punggung, pundak kanan dan lengan kiri anak B, sehingga anak B mengalami luka, tapi tidak menimbulkan halangan beraktivitas.