Berita Palangkaraya

Kajati Kalteng Setujui Penghentian Penuntutan Perkara Penipuan di Bartim dan KDRT di Kapuas

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menghentikan penuntutan dua kasus kriminal yang terjadi di Kapuas dan Kabupaten Barito Timur.

Editor: Fathurahman
faturahman/tribunkalteng.com
Kajati Kalteng, Imam Wijaya. 

Setelah dimediasi oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Barito ,  pada tanggal 1 Nopember 2021 tercapai kesepakatan damai antara Tersangka S dan anak B (anak Tersangka S) dengan disaksikan oleh keluarga korban dan tersangka, tokoh masyarakat serta penyidik. 

Dalam ekspose, Jampidum Jampidum memberikan Apresiasi terhadap Jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah khususnya Kejaksaan Negeri Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Kapuas, atas langkah penghentian enuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tenga  melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra menyampaikan sampai dengan Nopember 2021 di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sudah ada 14 perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) sesuai PERJA No. 15 Tahun 2020. (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved