Anda Karyawan Swasta yang Ingin Dapat Bantuan Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat-syaratnya

Anda karyawan swasta ingin mendapat bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah? Ini syarat-syarat yang harus dipenuhi

Editor: Dwi Sudarlan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang, Anda Karyawan swasta ingin mendapatkan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah? Ini syarat-syaratnya 

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. 

Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.5 juta per bulan sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida Fauziyah

Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan gaji yang diberikan kepada karyawan swasta ebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus Rp 1 Juta melalui transfer bank. 

"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU ubu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta, Harus Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Terdaftar di Sini 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved