Anda Karyawan Swasta yang Ingin Dapat Bantuan Gaji Rp 1 Juta dari Pemerintah? Ini Syarat-syaratnya
Anda karyawan swasta ingin mendapat bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah? Ini syarat-syarat yang harus dipenuhi
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Anda karyawan swasta ingin mendapat bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah? Ini syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Sempat terhenti, subsidi gaji atau bantuan subsidi upah untuk karyawan swasta kembali digulirkan pemerintah, namun dengan syarat-syarat yang berbeda.
Syarat utama bagi karyawan swasta untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau subsidi gaji adalah maksimal dari perusahaannya tempat bekerja sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah, mengatakan kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh. Adanya BSU juga diharapkan mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi COVID-19," kata Menaker Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas, Rabu (21/7).
Baca juga: BLT Gaji Karyawan Swasta Bakal Diberikan Lagi Tahun Ini, Berikut Bocoran Detailnya
Baca juga: Polemik Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Lepas Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI
Baca juga: Kota Palangkaraya Siapkan Perda Protokol Kesehatan, Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Tipiring
Dengan adanya BSU ini, Menaker Ida Fauziyah berharap beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja/buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," kata Menaker Ida.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 Triliun.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," terang Menaker Ida.
Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Adapun, kriteria karyawan swasta yang mendapat bantuan subsidi atau bantuan gaji upah:
- Warga negara Indonesia
- Pekerja/Buruh penerima upah
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," ucap Menaker Ida Fauziyah.
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kriteria selanjutnya adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3.5 juta per bulan sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida Fauziyah.
Kriteria terakhir adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan gaji yang diberikan kepada karyawan swasta ebesar Rp 500 ribu selama 2 bulan yang diberikan sekaligus Rp 1 Juta melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU ubu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," kata Menaker Ida. (*)
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp1 Juta, Harus Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta dan Terdaftar di Sini