Polemik Rangkap Jabatan, Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Lepas Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI

Polemik rangkap jabatan membuat Rektor UI Ari Kuncoro memilih melepas jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI

Editor: Dwi Sudarlan
bri.co.id
Rektor UI Ari Kuncoro yang trending di Twitter karena rangkap jabatan wakil komisaris utama BRI. Setelah mendapat sorotan publik, dia akhirnya melepas jabatan komisaris 

TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Polemik rangkap jabatan membuat Rektor UI Ari Kuncoro memilih melepas jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Beberapa hari ini, masalah rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro menjadi polemik dan ramai menjadi sorotan warganet.

Pasalnya, berdasar aturan rangkap jabatan itu tidak diperbolehkan. Masalah semakin menjadi perbincangan publik karena Presiden Jokowi mengubah aturan tersebut, sehinggga rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI Ari Kuncoro diperbolehkan.

Publik mempertanyakan aturan baru tersebut yang terkesan kontroversi karena dilakukan setelah rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI Ari Kuncoro terungkap ke publik.

Sikap Rektor UI Ari Kuncoro yang melepas jabatan sebagai wakil komisaris utama BRI terungkap dari dari laporan informasi yang disampaikan BRI ke Bank Indonesia sebagaimana dapat dilihat  laman Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia. 

Baca juga: Trending Twitter karena Rangkap Jabatan Wakil Komisaris Utama BRI, Ini Profil Rektor UI Ari Kuncoro

Dalam laporan itu disampaikan pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan. 

Berikut keterangan BRI: 

Kementerian BUMN RI telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI dan menginformasikannya secara resmi kepada Perseroan.

Sehubungan itu, Perseroan menerbitkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021. Adapun proses berikutnya, Perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur.

Perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dari seluruh lapisan, baik top level management dalam hal ini Dewan Komisaris dan Direksi, hingga jajaran pekerja di seluruh Unit Kerja Perseroan.

Komitmen tersebut dijalankan pada setiap kegiatan usaha Perseroan, yang merupakan perwujudan dari visi dan misi Perseroan, corporate values dan strategi kebijakan dalam keberlanjutan Perseroan.

Adapun Keterbukaan informasi terkait hal dimaksud dapat diakses pada situs web bursa efek dan perseroan pada tanggal 22 Juli 2021.

Sorotan Publik

Sebelumnya, Ari Kuncoro menjadi sorotan karena diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. 

Ari dianggap melanggar Peraturan Pemerintah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia dimana rektor dan wakil dilarang merangkap jabatan di BUMN/BUMD ataupun badan usaha swasta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved