Berita Kotim

Narkoba di Kotim, Tersangka Pria dan Wanita Bersembunyi di Kamar Mandi Saat Digerebek Polisi

Narkoba di Kotim, tersangka pria dan wanita bersembunyi di dalam kamar mandi saat digerebek polisi

Penulis: Fathurahman | Editor: Dwi Sudarlan
Polres Kotim
Barang bukti kasus narkoba yang diamankan Polres Kotim dari penangkapan 2 tersangka, pria dan wanita yang bersembunyi di dalam kamar mandi saat digerebek polisi 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Narkoba di Kotiim, tersangka pria dan wanita bersembunyi di dalam kamar mandi saat digerebek polisi.

Jajaran Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Rabu (14/7/2021) menangkap dua orang tersangka kasus narkoba jenis sabu.

Keduanya adalah perempuan berinisial Er (34) dan seorang laki-laki berinisial D (46). 

Mereka diduga kurir dan pengedar narkoba jenis sabu.

Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui, Kasat Res Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah saat dikonfirmasi, Kamis (15/7/201) membenarkannya.

Baca juga: Narkoba di Sampit, Tersangka Sempat Lari dan Membuang Sabu ke Parit Saat Dikejar Polisi

Baca juga: Kasus Narkoba Kalteng Meningkat Tajam Selama Pandemi Covid-19, Begini Penjelasan Kapolda Kalteng

Baca juga: Artis Terjerat Narkoba, Sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengaku Sabu dari Artis Lain

Dia mengungkapkan,  keduanya ditangkap sekitar Rabu pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan PT. Sarpatim kilometer  29 RT.013  Desa Sebabi Kecamatan Telawang.

Barang bukti yang diamankan petugas ntara lain, satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,15 gram.

"Kami masih melakukan pendalaman, keduanya sudah diamankan bersama barang bukti," ujarnya.

ER adalah seorang pedagang beralamat di Jalan  PT. Sarpatim kilometer 29 RT.013  Desa Sebabi Kecamatan Telawang

Sementara D adalah wiraswasta beralamat di tempat yang sama merupakan warga asal Dusun Tuwuhrejo RT. 001 RW. 002 Desa Kesamben Kecamatan Kesamben Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur.

Penggerebekan dilakukan berdasar laporan warga di lokasi kerap dijadikan ajang jual beli narkoba. 

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka bersembunyi di dalam mandi.

Dua tersangka kasus narkoba di Kotim, ER dan D yang sempat sembunyi di kamar mandi saat digerebek polisi
Dua tersangka kasus narkoba di Kotim, ER dan D yang sempat sembunyi di kamar mandi saat digerebek polisi (Polres Kotim)

Dengan disaksikan ketua RT setempat, kemudian dilakukan penggeledahan yang menemukan 3  bungkus plastik kecil berisi sabu, 7 (tujuh) pak plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah potongan sedotan plastik di lantai kamar mandi.

Barang itu diakui milik Er, namun sebelumnya sabu tersebut diperoleh dengan cara meminta tolong kepada D untuk membelikan sabu tersebut dengan upah Rp 200 ribu.

AKP Syaifullah juga mengungkapkan, semua barang bukti sudah diamankan petugas sedangkan yang ditemukan dalam kantong celana depan kanan D diakui sebagai miliknya sendiri.

"Uang tersebut upah yang diberikan oleh Er untuk D, kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan para terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut," ujarnya.

Sedangkan, Pasal yang dikenakan untuk kedua pelaku, Pasal 114 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (*)

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved