Berita Kotim
Narkoba di Sampit, Tersangka Sempat Lari dan Membuang Sabu ke Parit Saat Dikejar Polisi
Narkoba di Sampit, tersangka sempat lari dan membuang narkoba jenis sabu ke parit saat dikejar polisi
Penulis: Fathurahman | Editor: Dwi Sudarlan
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Narkoba di Sampit, tersangka sempat lari dan membuang narkoba jenis sabu ke parit saat dikejar polisi.
Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Kalteng mengamankan, Eko Wajianto alias Eko (40) warga Jalan M Hatta RT. 44 RW. 007 Kelurahan, Ketapang Kecamatan MB. Ketapang, Kotim, Kalteng.
Eko ditangkap di Jalan SPG RT. 044 RW. 007 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Saat ditangkap dia berusaha membuang barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,15 gram.
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Syaifullah, Rabu (14/7/2021) mengungkapkan, pihaknya mengamankan tersangka, Selasa (13/7/2021) pukul16.30 Wib, karena melakukan Tindak Pidana Narkotika.
"TKP di Jalan SPG RT. 044 RW. 007 Kelurahan Ketapang Kecamata Mentawa Baru Ketapang Sampit," ujarnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, satu bungkus plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 1,15 gram.

"Anggota kami mendapatkan informasi akan adan transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan pelaku di TKP, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengintaian terkait informasi tersebut," kata dia.
Kemudian melihat pelaku sedang berjalan kaki di Jalan SPG dan pada saat akan mengamankannya dia sempat berlari dan membuang sesuatu ke parit kemudian, namun upaya itu digagalkan petugas.
Saat itu, juga ada Ketua RT setempat yang menyaksikan polisi melakukan penggeledahan yang menemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu di dalam parit yang sebelumnya telah sempat dibuang oleh tersangka saat mengetahui kehadiran petugas.
"Sabu tersebut diakui miliknya.Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut," ujarnya. (*)