Modus Bolos Kerja, Pesan Hasil Positif ke Pembuat Surat PCR dan Antigen Palsu di Facebook
Modus bolos kerja, pesan hasil positif ke pembuat surat PCR dan Antigen Palsu di Facebook
Kedua tersangka memasarkan lewat Facebook.
"Ini pengakuannya (sudah berjalan) selama 2021, kita dalami lagi," kata Yusri.
NJ merupakan pelaku utama. Dia yang menawarkan jasa surat palsu itu akun Facebooknya.
Sementara NBP membantu melakukan pendataan setiap pemesan yang didapat.
"Statusnya mereka ini masih pacaran. Otaknya ada di pacar laki-lakinya. Inisialnya NJ. Yang kedua NDP ini yang menulis membantu tersangka NJ ini," kata Yusri.
Sejumlah barang bakti diamankan polisi dalam penangkapan dua tersangka itu, di antaranya alat cetak dan bukti transfer.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHP. Juga Pasal 35 UU ITE.
"Ancaman 6 tahun penjara," tutur Yusri.
Surat Nikah
Selain NJ dan NDP, polisi juga menangkap dua tersangka lain yang terlibat pemalsuan surat bebas Covid-19.
Mereka yakni MI dan NFA.
Yusri mengatakan, pelaku diamankan pada 10 Juli 2021 di wilayah Tangerang.
Mereka menjual surat bebas Covid-19 palsu di media sosial.
"Dengan Rp 170 ribu, Rp 180 ribu bahkan Rp 300 ribu dia (pembeli) bisa membeli surat-surat ini tanpa melalui tes yang sebenarnya," kata Yusri.
Kedua pelaku ini membuat surat Covid-19 dengan meniru yang dikeluarkan pihak rumah sakit, baik untuk hasil PCR maupun swab antigen.