Mudik Lebaran 2021
Tak Hanya Memperbolehkan, Polri Juga Siap Mengamankan Perjalanan Mudik Sebelum 6 Mei 2021
Polri memperbolehkan bahkan siap mengamankan perjalanan warga yang mudik Lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei 2021
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Polri memperbolehkan bahkan siap mengamankan perjalanan warga yang mudik Lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei 2021.
Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Istiono mengatakan, penyekatan dan sanksi putar balik mulai berlaku 6-17 Mei 2021.
Jadi sebelum 6 Mei 2021, polisi melakukan operasi keselamatan yang tujuannya menyosialisasikan mudik di tanggal tersebut.
"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 Mei ya silakan saja. Kita perlancar. Setelah tanggal 6 mudik tidak boleh," kata Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).
Istiono menjelaskan, polisi telah menyiapkan penyekatan di 333 titik di jalur tol dan arteri.
Baca juga: Tidak Usah Nekat Mudik Meski Naik Mobil atau Sepeda Motor Pribadi, Sanksinya Berat Lho
Baca juga: Ingat, Selain Dilarang Mudik Lebaran 2021, Cuti Bersama Idul Fitri 1442 H untuk ASN Hanya 1 Hari
Baca juga: Densus 88 Tembak Mati Terduga Teroris Pelempar Bom ke Menteri Pertanian Syahrul Yasin Linpo
Menurutnya, pembangunan sekat ini naik hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang hanya ada di 146 titik.
Dia mengatakan, penyekatan di berbagai titik ini untuk mengantisipasi arus mudik di tengah pandemi Covid-19.
"Kita sekat itu. Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," tuturnya.
Istiono memaparkan, mayoritas titik penyekatan ada di Jawa Barat yang berbatasan dengan DKI Jakarta.
Sebab, alur arteri dan tol di Jawa Barat menjadi tumpuan penyekatan karena menjadi daerah lintasan dari Jakarta ke Jawa.
"Operasi ini adalah operasi kemanusiaan. Tindakan kita ialah persuasif humanis. Hanya memutar balik arah. Ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Istiono.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga menegaskan, larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 6 hingga 17 Mei 2021.
Menurut Wiku, masyarakat yang melakukan perjalanan antarkota atau provinsi, sebelum maupun sesudah masa larangan mudik, tetap harus menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Sebab, virus corona bisa mengancam siapa saja, di mana saja, dan kapan saja.
Baca juga: Tertidur Saat Sujud Sholat Jumat, Bocah Ini Didoakan Jadi Marbot Masjid, Videonya Viral di TikTok
Baca juga: Digerebek Warga saat Berduaan dengan Istri Orang, Wakapolsek Juwiring Sembunyi di Toilet
Wiku meminta warga yang hendak bepergian selalu patuh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.