Mudik Lebaran 2021
Tak Hanya Memperbolehkan, Polri Juga Siap Mengamankan Perjalanan Mudik Sebelum 6 Mei 2021
Polri memperbolehkan bahkan siap mengamankan perjalanan warga yang mudik Lebaran 2021 sebelum tanggal 6 Mei 2021
Editor:
Dwi Sudarlan
"Di mana saat ini Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menjadi acuannya," tuturnya.
Bersamaan dengan itu, Wiku meminta seluruh pemerintah daerah menegakkan SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 secara tegas di lapangan.
"Agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan," katanya.
Adapun, pemerintah pusat melarang masyarakat mudik atau pulang kampung saat Lebaran 2021. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal segera menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kakorlantas Polri: Mudik Sebelum 6 Mei Silakan Saja