Mudik Lebaran 2021
Tidak Usah Nekat Mudik Meski Naik Mobil atau Sepeda Motor Pribadi, Sanksinya Berat Lho
Bagi yang berencana mudik menggunakan mobil atau sepeda motor pribadi, lebih baik dipikir ulang, tidak usah nekat karena ada sanksi berat
TRIBUNKALTENG.COM, JAKARTA - Bagi yang berencana mudik menggunakan mobil atau sepeda motor pribadi, lebih baik dipikir ulang, tidak usah nekat karena ada sanksi berat bila ketahuan.
Larangan mudik Lebaran 2021 sudah diketok, berlaku 6-17 Mei 2021.
Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi.
Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Baca juga: XL Axiata Perkuat Jaringan dan Tebar Promo Menarik Jelang Ramadhan 2021
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Jumat, 9 April 2021 Besok: 25 Wilayah Dilanda Cuaca Elstrem, Kalselteng?
Baca juga: Kafe, Karaoke, Resto dan Tempat Ini tak Bisa Sembarangan Putar Lagu, Sekarang Harus Bayar Royalti
Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik.
Mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.
Namun, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.
Berikut ini orang yang tetap boleh bepergian di masa larangan mudik Lebaran 2021:
Bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)
Kunjungan keluarga sakit
Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
mudik lebaran 2021
sanksi mudik
mudik naik mobil atau motor pribadi
Larangan Mudik Lebaran
Tribunkalteng.com
Panduan Lengkap Cara Mengisi e-HAC, Syarat Wajib Naik Pesawat Terbang dan Kapal Laut |
![]() |
---|
Larangan Mudik Dimajukan Jadi 22 April-24 Mei 2021, Simak Petunjuk Lengkap Ini Agar Tidak Kena Razia |
![]() |
---|
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Masih Ada 7 Juta Orang Tetap Akan Pulang Kampung Saat Idul Fitri 1442 H |
![]() |
---|
Tak Hanya Memperbolehkan, Polri Juga Siap Mengamankan Perjalanan Mudik Sebelum 6 Mei 2021 |
![]() |
---|
6-17 Mei Seluruh Moda Transportasi Stop Operasi untuk Mudik, Bisa Naik Pesawat dengan Syarat Ini |
![]() |
---|